Layanan Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Dibuka Kembali 1 Januari 2026
Kontributor
Tangerang (Kemenag Sulsel) -- Kementerian Agama hari ini, mengumumkan bahwa layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dibuka kembali setelah dilakukan moratorium sejak 27 Oktober 2025. Layanan tersebut dibuka kembali pada 1 Januari 2026 mendatang. Kemenag RI melakukan moratorium pengajuan tanda daftar kebneradaan pesantren setelah menerima masukan-masukan dari berbagai pihak paska runtuhnya Gedung pesantren al-Khaziny Jawa Timur.
Merespon insiden
tersebut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 9491 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran
“Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan
pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN terhitung mulai 1
Januari 2026,” terang Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno di sela mengikuti Rakernas
Kementerian Agama di Tangerang Selatan, Rabu (17/15/2025).
Juknis yang diterbitkan
Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengatur waktu pengajuan pendaftaran
keberadaan pesantren dilakukan dalam tiga periode dalam satu tahun berjalan
yaitu:
a. Periode Pertama : 1
Januari sampai 28 Februari.
b. Periode Kedua : 1
Mei sampai 30 Juni.
c. Periode Ketiga : 1
September sampai 31 Oktober.
“Pengajuan pendaftaran
tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” tegas Amien
Suyitno.
Berikut Persyaratan
Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Tanda Daftar Keberadaan
Pesantren dapat diberikan kepada Pesantren yang memenuhi persyaratan:
1. memiliki paling
sedikit 15 (lima belas) santri mukim;
2. sekurang-kurangnya
menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan;
3. memenuhi unsur
pesantren (arkanul ma'had) yang terdiri atas: keberadaan Kiai, Santri Mukim,
Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta Kajian Kitab Kuning
atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Mu'allimin;
4. mengembangkan nilai
Islam rahmatan lil'alamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika yang
dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma'had) yang meliputi Jiwa NKRI dan
Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah,
Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan, dan Jiwa Keseimbangan;
5. berkomitmen dalam
pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan
pembangunan nasional;
6. berkomitmen dalam
membangun moral dan karakter melalui keteladanan/panutan, membangun kecerdasan
dan kompetensi keahlian santri, memberikan kasih sayang dan perlindungan serta
pemenuhan hak santri sesuai dengan usianya;
7. memiliki legalitas
dan perlindungan hukum atas bangunan dalam bentuk Persetujuan Bangunan Gedung,
dan Sertifikat Layak Fungsi.
Selain itu, pesantren
juga harus memiliki Sarana dan Prasarana yang aman, nyaman, dan memadai dengan
dibuktikan adanya Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Layak Fungsi
(Asli/Salinan Scan PDF) dengan kriteria:
a. Memiliki
masjid/musala yang kapasitasnya sesuai dengan jumlah santri.
b. Memiliki asrama yang
memiliki kapasitas ruang sesuai dengan jumlah santri.
c. Memiliki ruang
belajar yang kapasitasnya sesuai dengan jumlah santri dan memiliki sirkulasi
udara yang baik.
d. Memiliki fasilitas Dapur, dan MCK yang baik, bersih dan sehat.
Pesantren juga harus
menunjukkan Asli Scan PDF Surat Pernyataan Komitmen Penerapan Nilai-Nilai
Moderasi Beragama pada Pesantren. (Humas dan Komunikasi Publik)