Memaknai Upacara HKN Di Kementerian Agama Kota Palopo
Kontributor
Palopo, (Kemenag Palopo)-Kementerian Agama Kota Palopo menggelar upacara Hari Kesadaran
Nasional (HKN) Senin, 17 November 2025. Upacara tersebut dihadiri oleh pejabat dan ASN dari satuan
kerja lingkup Kementerian Agama Kota Palopo. Bertindak sebagai Pembina Upacara
yakni Kepala Bagian Sub Tata Usaha H.Mikail, dan ASN MTsN Kota Palopo bertugas
sebagai pelaksana upacara.
Pelaksanaan upacara setiap tanggal 17 bulan berjalan
merupakan salah satu upaya membangun karakter ASN agar terus disiplin dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta mengembangkan budaya kerja yang
lebih baik dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat
yang dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Upacara setiap tanggal 17
bulan berjalan rutin dilaksanakan untuk menindaklanjuti instruksi
Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan
Doa. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Mikail bahwa
dalam instruksi Menteri Agama itu disebutkan pelaksanaan penghormatan bendera
Merah Putih dan doa dilaksanakan setiap tanggal 17 bulan berjalan yang jatuh
pada hari kerja.
H. Mikail menekankan bahwa dalam uraian terkait panca
prasatya Korps Pegawai Republik Indonesia, yang mana kita sebagai seorang ASN,
kita telah berjanji akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta disiplin
dalam bekerja, maka laksanakanlah sesuai dengan yang kita ucapkan.
“Upacara yang dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulan
semata-mata bukanlah sebuah rutinitas belaka akan tetapi maknanya adalah
hendaknya dijadikan momentum untuk menyampaikan informasi dan evaluasi
sekaligus ajang silaturahmi antar sesama aparatur sipil negara” ujarnya
Evaluasi yang dimaksud adalah disiplin aparatur terhadap
ketentuan jam kerja yang berkorelasi dengan tingkat pencapaian kinerja seorang
aparatur itu sendiri. Sebagai seorang aparatur seharusnya menyadari bahwa
keberadaannya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan
sebaik-baiknya dalam rangka mewujudkan
nilai Integritas sebagai suatu amanah atau tanggungjawab ASN. (IS/rdp)