Parepare Siapkan Nikah Massal Gratis Pada HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Kontributor

Parepare, (Kemenag Parepare) – Pemerintah Kota Parepare
bersama Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Kota Parepare menggelar Rapat Koordinasi Program Nikah Massal di Ruang Kerja
Sekretaris Daerah Kota Parepare pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dede Harirustaman ini bertujuan untuk
menekan angka perkawinan yang belum tercatat resmi secara negara.
Rencananya, pelaksanaan Nikah Massal akan digelar bertepatan
dengan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang, dengan target
peserta sebanyak 100 pasangan.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil Parepare, Hj. Suriani, berdasarkan
data agregat tahun 2024, tercatat sebanyak 59.063 pasangan telah menikah secara
resmi, sementara 8.875 pasangan masih berstatus kawin belum tercatat, yakni
sudah menikah namun belum memiliki buku nikah resmi.
"Ini adalah akumulasi yang menunjukkan bahwa edukasi
dan fasilitasi pencatatan nikah masih harus diperkuat," ujarnya.
Kakan Kemenag Kota Parepare, H. Fitriadi memberikan
apresiasi dan dukungan terhadap kegiatan ini, namun menegaskan bahwa diperlukan
diskusi lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya agar sesuai dengan regulasi
dan prosedur yang berlaku.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif pemerintah kota,
karena ini bagian dari upaya melindungi hak-hak warga. Namun tentu
pelaksanaannya perlu diatur secara tepat. Pasangan yang baru akan menikah bisa
dilayani langsung oleh KUA, sedangkan pasangan yang sudah menikah tapi belum
tercatat harus melalui isbat nikah di Pengadilan Agama,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pasangan yang baru akan
menikah dapat langsung mendaftarkan diri ke KUA karena nikah di KUA tidak
dipungut biaya jika dilakukan pada jam kerja.
“Nikah di kantor KUA itu gratis jika dilaksanakan pada jam
kerja. Termasuk dalam hal ini nikah di MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota
Parepare karena pernikahan di MPP merupakan salah satu layanan KUA di Loket Kemenag
Kota Parepare,”jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya penertiban terhadap imam yang
menikahkan secara siri atau di bawah tangan, dan menyarankan sanksi berupa
penonaktifan jabatan sebagai bentuk ketegasan.
Ketua Pengadilan Agama Parepare, Muhammad Natsir juga menyambut
baik program ini dan mengusulkan pelaksanaan isbat nikah terpadu, sebagai
bagian dari program kolaboratif antara Dukcapil, Kemenag, dan Pengadilan Agama.
Dukungan terhadap kegiatan ini juga datang dari Baznas Kota
Parepare. Baznas menyatakan siap mendukung penuh sebagai sponsor kegiatan ini.
"Kami menyarankan agar pasangan yang sudah menikah namun belum tercatat
secara resmi menjadi prioritas peserta Nikah Massal tahun ini," ujar perwakilan
Baznas, H. Muhammad Hatta.
Rapat ini menjadi langkah awal sinergi antarinstansi dalam
mewujudkan masyarakat yang taat administrasi dan sadar hukum, khususnya dalam
hal pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hak-hak keluarga.(Fikar/Wn)