Pastikan Sah Secara Hukum, KUA Paleteang Intensifkan Verifikasi Dokumen Pernikahan

Kontributor

Paleteang (Kemenag Pinrang) - Dalam upaya memastikan keabsahan dan legalitas pernikahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Kantor Urusan Agama (KUA) Revitalisasi Kecamatan Paleteang terus memperkuat layanan dengan melakukan verifikasi dokumen pernikahan secara cermat dan profesional. Senin (21/07/2025)
Langkah ini terlihat
dalam kegiatan terbaru yang dilakukan
Muhammad Mursyid Najiha, Penghulu KUA Revitalisasi Paleteang. Ia memeriksa
kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi para calon pengantin yang
mendaftarkan diri untuk menikah.
Verifikasi tersebut
meliputi pengecekan terhadap berbagai dokumen penting seperti Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, surat rekomendasi nikah
dari desa atau kelurahan, serta dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan dalam
proses pencatatan pernikahan.
"Kami
memastikan semua dokumen lengkap dan sah secara hukum agar pelaksanaan akad
nikah berjalan lancar serta tercatat secara resmi oleh negara. Ini adalah
bagian dari perlindungan hukum jangka panjang bagi pasangan suami istri,"
ujar Muhammad Mursyid Najiha.
Lebih lanjut, ia
menambahkan bahwa verifikasi berkas ini juga menjadi pintu masuk menuju
pembinaan dan konsultasi pranikah yang difasilitasi oleh penyuluh agama Islam.
Program ini merupakan bagian penting dari revitalisasi KUA untuk menciptakan
keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
KUA Kecamatan
Paleteang pun mengimbau masyarakat yang berencana menikah untuk segera mengurus
administrasi sejak dini. Calon pengantin juga dianjurkan berkonsultasi langsung
dengan petugas KUA agar tidak menemui kendala saat pelaksanaan akad nikah.
Melalui pelayanan yang lebih akurat dan edukatif ini, KUA
Paleteang berkomitmen tidak hanya memastikan legalitas pernikahan, tetapi juga
membina pondasi keluarga yang kuat dan harmonis sesuai tuntunan agama dan
aturan negara. (Ism)