Pemberkasan Persiapan Sidang Isbat Nikah, KUA Bissappu Gencarkan Program GAS PN
 
                    Kontributor
 
    Bissappu (Kemenag Bantaeng) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, menggelar kegiatan verifkasi berkas persiapan sidang Isbat Nikah sebagai tindak lanjut dari SE Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS). Kegiatan ini menjadi langkah nyata Kementerian Agama RI dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara hukum, Rabu (29/10).
Kegiatan berlangsung di Kantor KUA Kec. Bissappu, dengan menghadirkan 83 pasangan suami istri yang telah menikah namun belum memiliki dokumen resmi negara berupa buku nikah. Petugas KUA secara langsung memberikan pengarahan dan memandu peserta dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan ke Pengadilan Agama.
Kepala KUA Kec. Bissappu, Dr. H. Syarif Hidayat, Lc., MA., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam Program ini tidak hanya menekankan pentingnya legalitas pernikahan di mata hukum negara, tetapi juga memberikan edukasi, pendampingan, dan solusi bagi pasangan yang menikah siri, membantu mengurus administrasi, serta mempersiapkan generasi muda menghadapi pernikahan secara lahir dan batin. Pernikahan yang tercatat secara resmi memberikan kepastian dalam banyak aspek kehidupan. Kami berharap masyarakat Kec. Bissappu dapat mendukung dan berpartisipasi aktif dalam program ini. Kegiatan ini bisa terlaksana atas kerjasama dan dukungan pihak Kecamatan dan Desa-Kelurahan se Kecamatan Bissappu Kab. Bantaeng
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pasangan yang belum tercatat secara resmi di KUA dapat segera memiliki legalitas pernikahan, serta mendapatkan hak-hak hukum yang semestinya. (AS)
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                     
                     
                     
                    