Pengawas Jaminan Produk Halal Kemenag Sidrap Lakukan Pemeriksaan Di Alfamart, Indomart, Dan Alfamidi

Kontributor

Pangkajene, (Kemenag Sidrap) - Pengawas Jaminan Produk Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidrap melakukan pemeriksaan terhadap produk makanan yang dijual di Alfamart, Indomart, dan Alfamidi yang ada di wilayah Kecamatan Maritengngae. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk makanan yang dijual di toko-toko tersebut sudah bersertifikat halal dan tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan, seperti babi. (16/06/2025).
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Sidrap, H. Abdul Rahim, mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab mereka untuk memastikan kehalalan produk makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa produk makanan yang dijual di toko-toko tersebut sudah memenuhi standar kehalalan dan tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan," ujarnya.
Selama pemeriksaan, pengawas memeriksa label produk dan dokumen kehalalan produk. Mereka juga memeriksa apakah toko-toko tersebut memiliki sertifikat halal dari lembaga yang berwenang. "Kami ingin memastikan bahwa produk makanan yang dijual di toko-toko tersebut sudah memiliki sertifikat halal yang valid dan tidak kadaluarsa," kata ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar produk makanan yang dijual di Alfamart, Indomart, dan Alfamidi sudah memiliki sertifikat halal dan tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan. Namun, pengawas menemukan beberapa produk yang tidak memiliki label halal atau sertifikat halal yang valid.
Pengawas Jaminan Produk Halal Kemenag Sidrap mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label produk dan sertifikat halal sebelum membeli produk makanan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam kehidupan bermasyarakat.(wid/ah)