Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf 3 Masjid Di Kota Parepare

Kontributor

Parepare, (Kemenag Parepare) – Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kota Parepare kembali menunjukkan performanya. Tiga sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada 3 nadzir masjid di Kota Parepare pada Selasa, 22 Juli 2025.
Adapun 3 masjid yang menerima sertifikat tanah wakaf yakni Masjid
yaitu Masjid Miftahul Jannah Lapadde Kec. Ujung, Masjid Ar Rahman Lompoe Mas I
Kec. Bacukiki dan Masjid Al Ikhlas Babussalam Kec. Bacukiki Barat.
Kegiatan
yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare disaksikan
langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, H.Fitriadi; Kepala
Kantor ATR/BPN Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo; Kasubbag TU Kantor ATR/BPN
Parepare, Abd. Salam; Kasi Datun ATR/BPN, Andy Malo Manurung; Penyelenggara
Zakat dan Wakaf, Rifdaningsi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan
sertifikasi tanah wakaf yang dicanangkan pemerintah untuk memberikan kepastian
hukum terhadap lokasi-lokasi wakaf yang selama ini belum bersertifikat.
Kakan Kemenag Parepare, H. Fitriadi menyampaikan apresiasi
atas sinergi antara Kemenag, ATR/BPN dan Kajari yang telah bekerja sama secara
aktif dalam mempercepat penyelesaian administrasi terkait sertifikat tanah
wakaf.
“Sertifikasi tanah wakaf ini penting untuk menjaga dan
melindungi asset wakaf dari potensi sengketa dan penyalahgunaan peruntukan.
Saat ini, jumlah tanah wakaf yang telah terbit dan sudah diserahkan kepada
nadzir wakaf sebanyak 13 sertifikat tanah wakaf. Sebuah pencapaian yang patut
disyukuri dan mendapat apresiasi atas kerja keras tim selama ini dalam upaya
perlindungan aset umat,”ungkapnya.
Ia berharap proses percepatan ini akan terus berlanjut hingga
seluruh tanah wakaf dapat tersertifikasi dengan baik sehingga tidak menimbulkan
sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh umat.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN menyampaikan
bahwa percepatan ini sejalan dengan program nasional di bidang pertanahan,
khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf yang legal dan aman
secara hukum yang kini telah bertransformasi ke dalam bentuk digital guna
meningkatkan transparansi, kemanan dan efesiensi.
Kejaksaaan Negeri Kota Parepare senantiasa berkomitmen untuk
terus memberikan pendampingan hukum terhadap lolasi-lokasi tanah wakaf dalam
menjaga legalitas dan melindungi aset wakaf agat dapat dimanfaatkan secara
optimal untuk kepentingan umat.
Nadzir Masjid Miftahul Jannah Lapadde Kec. Ujung, H. Anwar Saas
mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya sertifikat tersebut.
“Ini adalah amanah besar bagi kami, sertifikat ini tidak
hanya menegaskan status hukum tanah wakaf masjid, tetapi juga menjadi semangat
baru bagi kami untuk terus menjaga dan memakmurkan masjid demi kemaslahatan
umat,”ujarnya.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu, terutama dari Kementerian Agama yang sangat antusias mendampingi
sejak awal dan melakukan koordinasi dengan pihak ATR/BPN hingga diterimanya
sertifikat wakaf. “Semoga ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir
pahalanya,”pungkasnya.(Rifda/Wn)