Daerah

Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf 3 Masjid Di Kota Parepare

Foto Kontributor
Nurwina Busrah

Kontributor

Kamis, 24 Juli 2025
...

Parepare, (Kemenag Parepare) – Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kota Parepare kembali menunjukkan performanya. Tiga sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada 3 nadzir masjid di Kota Parepare pada Selasa, 22 Juli 2025.

Adapun 3 masjid yang menerima sertifikat tanah wakaf yakni Masjid yaitu Masjid Miftahul Jannah Lapadde Kec. Ujung, Masjid Ar Rahman Lompoe Mas I Kec. Bacukiki dan Masjid Al Ikhlas Babussalam Kec. Bacukiki Barat.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, H.Fitriadi; Kepala Kantor ATR/BPN Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo; Kasubbag TU Kantor ATR/BPN Parepare, Abd. Salam; Kasi Datun ATR/BPN, Andy Malo Manurung; Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Rifdaningsi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dicanangkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap lokasi-lokasi wakaf yang selama ini belum bersertifikat.

Kakan Kemenag Parepare, H. Fitriadi menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Kemenag, ATR/BPN dan Kajari yang telah bekerja sama secara aktif dalam mempercepat penyelesaian administrasi terkait sertifikat tanah wakaf.

“Sertifikasi tanah wakaf ini penting untuk menjaga dan melindungi asset wakaf dari potensi sengketa dan penyalahgunaan peruntukan. Saat ini, jumlah tanah wakaf yang telah terbit dan sudah diserahkan kepada nadzir wakaf sebanyak 13 sertifikat tanah wakaf. Sebuah pencapaian yang patut disyukuri dan mendapat apresiasi atas kerja keras tim selama ini dalam upaya perlindungan aset umat,”ungkapnya.

Ia berharap proses percepatan ini akan terus berlanjut hingga seluruh tanah wakaf dapat tersertifikasi dengan baik sehingga tidak menimbulkan sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh umat.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa percepatan ini sejalan dengan program nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf yang legal dan aman secara hukum yang kini telah bertransformasi ke dalam bentuk digital guna meningkatkan transparansi, kemanan dan efesiensi.

Kejaksaaan Negeri Kota Parepare senantiasa berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum terhadap lolasi-lokasi tanah wakaf dalam menjaga legalitas dan melindungi aset wakaf agat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.

Nadzir Masjid Miftahul Jannah Lapadde Kec. Ujung, H. Anwar Saas mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya sertifikat tersebut.

“Ini adalah amanah besar bagi kami, sertifikat ini tidak hanya menegaskan status hukum tanah wakaf masjid, tetapi juga menjadi semangat baru bagi kami untuk terus menjaga dan memakmurkan masjid demi kemaslahatan umat,”ujarnya.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, terutama dari Kementerian Agama yang sangat antusias mendampingi sejak awal dan melakukan koordinasi dengan pihak ATR/BPN hingga diterimanya sertifikat wakaf. “Semoga ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya,”pungkasnya.(Rifda/Wn)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default