Daerah

Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Ujung Parepare Bina Generasi Muda Melalui BRUS

Foto Kontributor
Nurwina Busrah

Kontributor

Sabtu, 10 Mei 2025
...

Parepare, (Kemenag Parepare) – Penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung kembali menunjukkan komitmennya dalam membina generasi muda melalui kegiatan Bimbingan Pra-Nikah Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang digelar di SMP Negeri 2 Parepare pada Jumat, 9 Mei 2025.

Kegiatan ini diikuti sekira 1000 siswa-siswi dari berbagai tingkatan kelas dan berlangsung dengan antusiasme tinggi.

Acara ini turut dihadiri oleh Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Parepare, H. Hasan Basri bersama Staf dan Penghulu KUA Kecamatan Ujung, H. Muhamma Said.

Dalam sambutannya, Kasi Bimas Islam menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan ketahanan keluarga sejak dini.

“Program ini digagas oleh Kementerian Agama untuk membekali remaja dengan pengetahuan dan keterampilan yang mendukung tumbuh kembang mereka secara fisik, mental, spiritual, dan sosial,”ujarnya.

Plt. Kepala SMP Negeri 2 Parepare menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menyebut bahwa BRUS sangat relevan dalam mendukung pendidikan karakter siswa dan berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Para Penyuluh Agama Islam KUA Ujung yang menjadi narasumber pada kegiatan ini menyampaikan materi secara interaktif dengan materi yang relevan dengan kehidupan remaja sehingga kegiatan BRUS ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Kegiatan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membekali para remaja menghadapi masa transisi menuju dewasa dengan nilai-nilai keagamaan dan sosial yang kuat.

Adapun penyuluh yang menjadi narasumber pada kegiatan ini, di antaranya:

1.      Suardi, dengan materi Mengenali Potensi Diri dan Masa Remaja, yang mendorong siswa-siswi untuk berpikir visioner tentang masa depan.

2.      Iriani Ambar, membawakan materi tentang Kesehatan Reproduksi Remaja (Kespro).

3.      Ali Hafid, menjelaskan tentang Hukum Perkawinan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019.

4.       Zaenal Abidin, dengan materi Pergaulan Sehat dan Bijak dalam Bermedia Sosial. (Ardi/Wn)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default