Daerah

Penyuluh Agama Kabupaten Lakukan Pembinaan Di KUA Kec. Tellulimpoe

Foto Kontributor
Arfain

Kontributor

Jumat, 18 Juli 2025
...

Sinjai, (Kemenag Sinjai) – Pembinaan penyuluh agama oleh Koordinator Penyuluh dari Bimas Islam Kementerian Agama Kab. Sinjai kembali dijadwalkan di Kec. Tellulimpoe yang berlangsung di Aula Kantor Urusan Agama Kec. Tellulimpoe, Selasa (15/07/2025). Pagi.

H. Hemma, selaku koordinator penyuluh agama kabupaten  menyampaikan Perjanjian Kinerja  (Perkin) Penyuluh Agama dan legalitas majelis taklim.

“Pentingnya pembuatan Perkin sebagai dasar untuk bekerjasama dengan Lembaga lain seperti majelis taklim dan TPQ agar kerjasama tersebut dapat dipertanggung jawabkan jika ada pihak lain yang menuntut kegiatan penyuluh agama”. Ungkapnya

Dikesempatan yang sama, juga menyampaikan bahwa belum ada satupun majelis taklim yang memiliki legalitas yang terdaftar dan tidak memiliki nomor register yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kab. Sinjai karena majelis taklim yang terdaftar sebelumnya telah berakhir masa aktif di tahun 2017. Sehingga mengahrapkan penyuluh agama agar mengurus legalitas majelis taklim sesuai pedoman Peraturan Mneteria Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 yang mengatur tentang Majelis Taklim.

Ada empat (4) poin utama dalam pebinaan Majelis Taklim

1. Kelembagaan

2. Manajemen

3. Sumber daya Manusia

4. Materi. 

Dengan disampaikannya  PMA Nomor 29 Tahun 2019, Penyuluh Agama KUA Kec. Tellulimpoe akan segera membenahi legalitas majelis taklim di wialyah binaan masing-masing. (IR/Arf)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default