Daerah

Penyuluh KUA Pallangga Paparkan Lima Kategori Keluarga Sakinah Di Bontobirang

Foto Kontributor
Onya Hatala

Kontributor

Selasa, 29 Juli 2025
...

Pallangga (Kemenag Gowa), Penyuluh Agama Islam KUA Pallangga, Marlina melaksanakan Pembinaan Kelompok Majelis Taklim Fastabiqul Khaerat Bontobirang Kecamatan Pallangga, Ahad (27/7/2025).

Pembinaan Majelis Taklim Fastabiqul Khaerat yang rutin setiap hari Ahad tersebut dikuti sekurangnya 30-an Jamaah dan dilaksanakan di Masjid Fastabiqul Khaerat. Kegiatan ini diawali dengan sholawatan dan diakhiri dengan salat dhuhur berjamaah.

Berbeda dengan sebelumnya, kali ini Marlina membahas tentang Keluarga Sakinah. Menurutnya, keluarga sakinah adalah keluarga yang harmonis, bahagia, dan tentram, baik secara lahir maupun batin, serta mampu menghadapi berbagai ujian dan cobaan dalam kehidupan berumah tangga. 

"Keluarga sakinah juga digambarkan sebagai keluarga yang dilandasi oleh kasih sayang (mawaddah) dan rahmat (rahmah) dari Allah SWT, serta berpegang teguh pada ajaran agama Islam," jelas Marlina. 

Marlina menyebutkan bahwa Kementerian Agama membagi keluarga dalam 5 Kategori Keluarga Sakinah. Pertama, Keluarga Pra Sakinah yaitu keluarga yang dibentuk bukan melalui perkawinan yang sah, tidak dapat memehuni kebutuhan dasar spiritual dan material _(basic need)_ secara minimal, seperti keimanan, shalat, zakat fitrah, puasa, sandang, papan, dan pangan.

Kedua, Keluarga Sakinah 1, yaitu keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah dan telah dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal tetapi masih belum dapat memenuhi kebutuhan sosial.

Ketiga Keluarga Sakinah 2, yaitu keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah dan disamping telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga serta mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah, infaq, zakat, amal jariyah, menabung, dan sebagainya.

Keempat, Keluarga Sakinah 3, yaitu keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah social psikologis, dan pengembangan keluarganya, tetapi belum mampu menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.

Kelima, Keluarga Sakinah 3 Plus. yaitu keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan social psikologis, dan perkembangannya, serta dapat menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.

Berkenaan dengan kelima tipology tersebut, saat ini KUA Pallangga sedang melaksanakan Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bersasarkan SE Nomor 6 Tahun 2025, yang muaranya bagaimana dapat mewujudkan Keluarga Sakinah dan Maslahat menuju Indonesia Emas Tahun 2045.(Bens/OH)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default