Daerah

Penyuluh KUA Pusaka Bantimurung Dampingi Tim BPN Ukur Tanah Wakaf Pekuburan

Foto Kontributor
Ulya Sunani

Kontributor

Rabu, 21 Mei 2025
...

Bantimurung, (Kemenag Maros)-Penyuluh Agama Islam KUA Pusaka Bantimurung bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan pengukuran tanah wakaf yang diperuntukkan sebagai lahan pekuburan umum pada Selasa, 20 Mei 2025.

Pengukuran dilakukan di Dusun Manarang, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, pada sebidang tanah milik Zainal Abidin yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Tanah ini diwakafkan untuk kepentingan umat sebagai tempat pemakaman warga setempat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal proses sertifikasi tanah wakaf yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, sekaligus memastikan pemanfaatannya sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Penyuluh KUA Pusaka Bantimurung Jaffar, yang turut mendampingi bersama beberapa penyuluh lainnya menyampaikan pentingnya tahapan ini.

"Kami mendampingi proses ini untuk memastikan bahwa tanah wakaf ini terdata dan terlindungi secara hukum. Kegiatan seperti ini adalah bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan tanah wakaf agar betul-betul dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf, dalam hal ini untuk pekuburan umum masyarakat Dusun Manarang."

Kegiatan bersama ini, sebagai bentuk sinergi antara Kementerian Agama dan BPN dalam membina dan memberdayakan tanah wakaf agar dikelola secara tertib dan berdaya guna bagi masyarakat. (Basri/ulya)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default