Penyuluh KUA Pusaka Bantimurung Dampingi Tim BPN Ukur Tanah Wakaf Pekuburan

Kontributor

Bantimurung, (Kemenag Maros)-Penyuluh Agama Islam KUA Pusaka
Bantimurung bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan
pengukuran tanah wakaf yang diperuntukkan sebagai lahan pekuburan umum pada
Selasa, 20 Mei 2025.
Pengukuran dilakukan di Dusun Manarang, Desa Tukamasea, Kecamatan
Bantimurung, pada sebidang tanah milik Zainal Abidin yang berstatus Sertifikat
Hak Milik (SHM). Tanah ini diwakafkan untuk kepentingan umat sebagai tempat
pemakaman warga setempat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal proses
sertifikasi tanah wakaf yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap aset wakaf, sekaligus memastikan pemanfaatannya sesuai syariat Islam
dan peraturan perundang-undangan.
Penyuluh KUA Pusaka Bantimurung Jaffar, yang turut
mendampingi bersama beberapa penyuluh lainnya menyampaikan pentingnya tahapan
ini.
"Kami mendampingi proses ini untuk memastikan bahwa
tanah wakaf ini terdata dan terlindungi secara hukum. Kegiatan seperti ini
adalah bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan tanah wakaf agar betul-betul
dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf, dalam hal ini untuk pekuburan umum masyarakat
Dusun Manarang."
Kegiatan bersama ini, sebagai bentuk sinergi antara
Kementerian Agama dan BPN dalam membina dan memberdayakan tanah wakaf agar
dikelola secara tertib dan berdaya guna bagi masyarakat. (Basri/ulya)