PKS Dengan Disperindagkopukm Terkait Sertifikasi Halal, Sinergitas Antar Instansi
Kontributor
Panga' (Kemenag Torut) - Penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara dengan Disperindagkopukm (Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kab. Toraja Utara yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM). Kegiatan ini dipandang perlu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan sertifikasi halal bagi masyarakat muslim pada khususnya dan Toraja Utara pada umumnya. Aula PLHUT Kemenag Kab. Toraja Utara, 28 Oktober 2025.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Toraja Utara Amos Harma Pattola, S. P., M.M menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatangan perjanjian kerja sama ini. Ia mengakui baru mengetahui adanya layanan sertifikasi halal di Kementerian Agama Toraja Utara, karena selama ini koordinasi Dinas Perindagkop & UKM lebih banyak dilakukan dengan pihak lain. “Dengan adanya kerja sama ini, kami menyambut baik sinergitas antara Dinas Perindagkop & UKM dengan Kementerian Agama. Kami siap memberikan dukungan penuh bagi penguatan pelayanan sertifikasi halal di Toraja Utara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara P. L. Gasong, M. Th., M. Adm., SDA menyampaikan bahwa sertifikasi halal memiliki peran penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan peraturan pemerintah. “Sinergitas lintas instansi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sertifikasi halal, sehingga Kementerian Agama dapat memberikan manfaat dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ucapnya sebelum penandatangan PKS
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya memperluas layanan sertifikasi halal serta mendukung terwujudnya ekosistem halal di Kabupaten Toraja Utara. (Ync/Nurmawati/Farda)