Daerah

Sah, DPRD Maros Setujui Hibah Tanah Untuk KUA Turikale

Foto Kontributor
Ulya Sunani

Kontributor

Kamis, 27 Maret 2025 · 00:00 WIB
...

Maros (Kemenag Maros) -- DPRD Kabupaten Maros telah resmi menyetujui dan menetapkan hibah tanah dari Pemkab Maros kepada Kemenag untuk KUA Kecamatan Turikale.

Hal itu, saat Ketua DPRD Kabupaten Maros Gemilang Pagessa, mengetuk palu persetujuan rapat paripurna, Kamis (27/3/2025).

“Setelah laporan hasil kajian dan pembahasan, persetujuan hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Maros, saya akan bertanya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, apakah anggota dewan yang terhormat setuju terhadap penetapan surat keputusan DPRD terhadap hal tersebut?,” ujar Ketua Dewan Gilang Pagessa.

“Setuju!,” jawab seluruh anggota DPRD Maros, peserta rapat paripurna.

Sebelumnya, anggota komisi 2 DPRD Dedy Aryan, membacakan hasil kajian dan pembahasan hibah tanah, termasuk untuk KUA Kecamatan Turikale.

Lokasi hibah, berada di Jl. Crysant Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, dengan luas lahan 333 M2. Alamat ini, merupakan juga lokasi gedung KUA Kecamatan Turikale saat ini.

Terkait ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Maros H. Muhammad, yang hadir di forum rapat paripurna menyampaikan syukur, dan terima kasih kepada Pemkab dan DPRD Maros.

Sementara itu, dalam sambutan di paripurna penetapan, Bupati Maros Chaidir Syam, berharap Kemenag Maros terus berkolaborasi dengan Pemkab, untuk menjadikan Maros sebagai kabupaten yang lebih religius. 

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default