Sah, DPRD Maros Setujui Hibah Tanah Untuk KUA Turikale

Kontributor

Maros (Kemenag Maros) -- DPRD Kabupaten Maros telah resmi menyetujui
dan menetapkan hibah tanah dari Pemkab Maros kepada Kemenag untuk KUA Kecamatan
Turikale.
Hal itu, saat Ketua DPRD Kabupaten Maros Gemilang Pagessa,
mengetuk palu persetujuan rapat paripurna, Kamis (27/3/2025).
“Setelah laporan hasil kajian dan pembahasan, persetujuan
hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Maros, saya akan bertanya kepada seluruh
anggota dewan yang terhormat, apakah anggota dewan yang terhormat setuju terhadap
penetapan surat keputusan DPRD terhadap hal tersebut?,” ujar Ketua Dewan Gilang
Pagessa.
“Setuju!,” jawab seluruh anggota DPRD Maros, peserta rapat
paripurna.
Sebelumnya, anggota komisi 2 DPRD Dedy Aryan, membacakan
hasil kajian dan pembahasan hibah tanah, termasuk untuk KUA Kecamatan Turikale.
Lokasi hibah, berada di Jl. Crysant Kelurahan Pettuadae, Kecamatan
Turikale, dengan luas lahan 333 M2. Alamat ini, merupakan juga lokasi gedung KUA
Kecamatan Turikale saat ini.
Terkait ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag)
Kabupaten Maros H. Muhammad, yang hadir di forum rapat paripurna menyampaikan
syukur, dan terima kasih kepada Pemkab dan DPRD Maros.
Sementara
itu, dalam sambutan di paripurna penetapan, Bupati Maros Chaidir Syam, berharap
Kemenag Maros terus berkolaborasi dengan Pemkab, untuk menjadikan Maros sebagai
kabupaten yang lebih religius.