Suasana Haru Memenuhi Pernikahan Di KUA Paleteang

Foto Kontributor
Adm Sulawesi Selatan

Kontributor

Kamis, 29 Februari 2024
...

Paleteang, (Humas Pinrang) Suasana haru mengiringi prosesi pernikahan di Kantor Urusan Agama Paleteang, yang berlangsung sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2015 tentang biaya Nikah di Kantor KUA. Rabu (28/02/2024)

Dalam keputusan tersebut, pernikahan di kantor KUA dijadwalkan pada hari dan jam kerja, tersedia bagi semua lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang ekonomi. Meskipun akad nikah tidak dilaksanakan di rumah, suasana haru tetap terpancar saat kedua mempelai mengucapkan akad nikah yang kemudian dinyatakan sah oleh saksi pertama Ismail dan Asrullah sebagai saksi kedua

Kepala KUA Paleteang, H. Sakir, menjadi wali hakim pada akad nikah sepasang calon pengantin yang berlangsung di kantor KUA Paleteang, yang disaksikan oleh keluarga dari kedua mempelai. "Kami berharap, melalui prosesi pernikahan ini, pasangan pengantin dapat membentuk keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warrahmah," ungkap H. Sakir

Setelah ijab qabul selesai, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen nikah, serta nasihat perkawinan sebagai bekal dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Semua pihak berharap agar pernikahan ini menjadi awal dari kebahagiaan yang langgeng bagi kedua pasangan yang menempuh jalan hidup bersama. (Ismail)

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default