Daerah

Tanah Wakaf Masjid Nurul Hidayah Diverifikasi, Pemanfaatan Sesuai Amanah Wakif

Foto Kontributor
Arfain

Kontributor

Jumat, 28 November 2025
...

Sinjai (Kemenag Sinjai) — Staf Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Borong, Ishar Yanti, didampingi oleh Parawangsa Penyuluh Agama Islam Desa Batu Belerang, melaksanakan kegiatan monitoring dan verifikasi tanah wakaf di area Masjid Nurul Hidayah, Desa Batu Belerang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pelayanan wakaf untuk memastikan bahwa aset wakaf memiliki kepastian hukum dan berfungsi sesuai tujuan perwakafan, Rabu (26/11/2025).

Dalam proses verifikasi, Ishar Yanti melakukan pengecekan kondisi fisik tanah, batas-batas lokasi, serta kelengkapan dokumen wakaf yang dimiliki oleh nadzir. Selain itu, ia juga menggali informasi terkait pemanfaatan tanah wakaf untuk memastikan bahwa aset tersebut digunakan sebagaimana mestinya.

Hasil monitoring menunjukkan bahwa tanah wakaf Masjid Nurul Hidayah saat ini telah berfungsi sesuai peruntukannya, yaitu sebagai lokasi pembangunan dan aktivitas peribadahan masyarakat.

Masjid tersebut aktif digunakan untuk shalat berjamaah, pengajian, serta kegiatan sosial keagamaan lainnya. Hal ini menjadi indikator bahwa tanah wakaf dimanfaatkan dengan baik dan sesuai amanah wakif.

Dalam kesempatan yang sama, Ishar Yanti juga memberi arahan kepada pengurus masjid mengenai pentingnya pencatatan administrasi wakaf secara berkala serta perlunya nadzir memahami ketentuan perwakafan yang diatur dalam regulasi Kementerian Agama, termasuk kewajiban menjaga dan memanfaatkan tanah wakaf sesuai tujuan.

Pengurus Masjid Nurul Hidayah menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan dan berharap monitoring seperti ini dapat terus dilakukan untuk memperkuat tertib administrasi dan keberlanjutan pengelolaan wakaf di Desa Batu Belerang. (ifz)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default