Tanam Pohon Sebelum Akad, Praktik Baik Pernikahan Di Bantimurung
Kontributor
Bantimurung (Kemenag Maros)-Di Desa Tukamasea, Kecamatan
Bantimurung, Kabupaten Maros, sebuah pernikahan menjadi perbincangan hangat.
Bukan karena kemewahan atau adat yang unik, melainkan karena sepasang pengantin
memilih cara yang berbeda untuk merayakan hari bahagia mereka. Sebelum mengikat
janji suci dalam akad nikah, mereka melakukan penanaman pohon.
Kisah cinta kedua mempelai, Muh. Ihsan Ramadhan dan Nur
Aliyah, diwujudkan dalam bentuk pernikahan yang menandai dimulainya kehidupan
rumah tangga.
Melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Bantimurung, Muh. Ihsan
dan Nur Aliyah sepakat untuk melakukan sesuatu yang bermakna bagi lingkungan.
Mereka kemudian difasilitasi oleh KUA Bantimurung untuk melakukan penanaman pohon sebelum akad
nikah. Ini mendapat dukungan penuh dari Imam Desa dan keluarga.
Pada hari yang telah ditentukan, Muh. Ihsan dan Nur Aliyah
melangsungkan pernikahan pada hari Selasa, 26 November 2025. Bersama keluarga
dan kerabat berkumpul untuk merayakan.
Dengan mengenakan pakaian adat Bugis yang sederhana namun
elegan, Iringan pengantin laki-laki Muh Ihsan tiba dirumah perempuan Nur Aliyah
diiringi suara gendang penyambutan. Sebelum memulai akad nikah, pengantin
Laki-laki dipersilahkan menanam bibit pohon yang telah disiapkan. Pohon yang
dipilih adalah jenis pohon yang memiliki nilai ekonomi, seperti pohon Jambu
Kristal dan pohon Sirsak.
Prosesi penanaman pohon ini berlangsung dengan khidmat dan
penuh haru. Muh. Ihsan menanam bibit pohon, sambil diiringi doa dan harapan
dari para hadirin. Mereka berharap, pohon-pohon yang mereka tanam akan tumbuh
subur dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
Kegiatan ini bukan hanya sekadar seremonial belaka. Muh.
Ihsan dan Nur Aliyah ingin memberikan contoh kepada masyarakat, khususnya
generasi muda, tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Mereka juga
ingin menunjukkan bahwa pernikahan bukan hanya tentang pesta dan perayaan,
tetapi juga tentang komitmen untuk berkontribusi positif bagi masyarakat dan
lingkungan.
Aksi Muh. Ihsan dan Nur Aliyah ini ternyata mendapat
perhatian luas dari masyarakat. Foto-foto dan video kegiatan mereka diunggah ke
media sosial dan menjadi viral. Banyak orang yang terinspirasi dan memberikan
apresiasi atas inisiatif mereka. Bahkan, Kementerian Agama memberikan dukungan
penuh terhadap kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap ekoteologi, yaitu
pendekatan teologis yang menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Pernikahan Muh. Ihsan dan Nur Aliyah menjadi momentum
penting bagi Desa Tukamasea. Setelah acara tersebut, diharapkan bisa memantik
kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat.
Kisah Muh. Ihsan dan Nur Aliyah adalah contoh nyata bahwa
cinta sejati tidak hanya tentang perasaan antara dua insan, tetapi juga tentang
cinta terhadap alam dan lingkungan. Pernikahan mereka menjadi inspirasi bagi
banyak orang untuk melakukan hal-hal positif bagi lingkungan. Semoga kisah ini
terus menginspirasi dan membawa perubahan positif bagi bumi kita. (Abustan)