Terima Konsultasi Nazhir, Penzawa Kemenag Gowa Dorong Lengkapi Berkas
Kontributor
Sungguminasa (Kemenag Gowa). Pendaftaran tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat. Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah bisa dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan cara datang langsung ke Kantor Pertanahan di daerah setempat.
Untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen, seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf. Hal itu dijelaskan Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Ibrahim saat menerima konsultasi warga di ruang Pelayanan Satu Pintu (PTSP), Kamis (2/10/2025).
Ia menerima Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Gowa, Hasrah, yang berkonsultasi tentang penerbitan sertipikat wakaf pembangunan TK Aisyiyah Bustanul Atfal yang terletak di Kecamatan Somba Opu.
Menurutnya, penerbitan sertipikat tanah wakaf ini tujuan utamanya adalan untuk melindungi aset wakaf sehingga dapat bermanfaat sesuai peruntukannya. "Tentu menjadi amal jariyah bagi Wakif atau orang yang mewakafkan tanahnya," tukas Ibrahim, yang mendorong nazhir melengkapi berkasnya.
Sebelumnya, Hasrah selaku ketua Nazhir melengkapi dokumen AIW di KUA kecamatan Somba Opu dan sudah rampung. "Insya Allah menyusul kelengkapan dokumen lainnya seperti surat keterangan tidak dalam sengketa dan surat kepemilikan tanah dari lurah/desa setempat," jelas Hasrah.
Para nazhir diharapkan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada dalam pengelolaannya agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.(OH)