Tim GAS Pencatatan Nikah KUA Bungaya Bahas Teknis Pendataan

Kontributor

Bungaya (Kemenag Gowa). Rapat tindak lanjut Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah dilaksanakan oleh tim yang telah dibentuk oleh Kepala Kantor Urusan Agama Bungaya di aula KUA, Senin (28/07/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh staf KUA Bungaya membahas secara teknis pendataan dan klasifikasi penduduk yang akan dicatat dan telah menikah namun belum memiliki buku nikah.
Armin, kepala KUA Bungaya yang memimpin rapat didampingi ketua tim GAS Pencatatan Nikah, Abubakar memaparkan kepada peserta rapat bahwa tujuan dari SE nomor 6 tahun 2025 yang memayungi kegiatan GAS ini adalah melakukan pendataan kepada masyarakat yang sudah menikah dan hidup bersama, maupun yang menikah namun tidak hidup bersama. "Kemudian untuk pasangan yang hidup bersama tapi belum diketahui legalitas pernikahannya menjadi obyek kegiatan GAS ini, " tutur Armin.
Abubakar sebagai ketua tim, secara teknis menjelaskan tatacara pengisian format yang telah dibuat kepada peserta rapat dalam hal ini membimbing langsung para imam desa/kelurahan untuk mencatatkan masyarakatnya yang masuk kategori masyarakat yang akan dicatat.
Sementara itu, Alimuddin Linrung, Penyuluh Agama Islam KUA Bungaya yang ikut sebagai peserta dalam rapat tersebut mengingatkan kepada masyarakat yang hadir supaya tidak terjadi lagi pernikahan dibawah umur, karena akan menyusahkan diri sendiri dimasa mendatang.
Surat Edaran Dirjen Bimas Islam ini turun akibat kelalaian kita yang tidak menganggap pencatatan nikah itu penting, makanya pemerintah ikut prihatin dengan keadaan ini. Sebagai informasi, Dinas Catatan Sipil banyak mencatat pernikahan yang tidak tercatat/terdaftar, saat diperhadapkan dengan data SIMKAH, sangar berbeda jauh, maka muncullah GAS pencatatan nikah ini.(arm/OH)