Daerah

Ustaz, Pacaran Itu Membatalkan Puasa Atau Tidak?

Foto Kontributor
Ulya Sunani

Kontributor

Kamis, 13 Maret 2025 · 00:00 WIB
...

Bontoa, (Kemenag Maros)-Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bontoa bersinergi dengan beberapa Sekolah Dasar dan SMP pada kegiatan pesantren kilat. Dan, mengadakan safari Ramadhan ke majelis taklim di wilayah Bontoa bersama Baznas Kabupaten Maros.

"Ustaz, kalau pacaran itu membatalkan puasa atau tidak?" tanya salah seorang remaja putri.

"Pacaran itu tidak membatalkan puasa tapi mengurangi pahala puasa.

"Masalahnya Nak, apakah pacaran dibolehkan dalam agama kita? Dalam agama kita tidak menganjurkan pacaran yang ada adalah ta'aruf atau saling mengenal. Saling mengenal bagi yang sudah siap menikah.

"Dan negara kita mengatur tentang umur pernikahan yaitu minimal 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, jadi fokus saja dulu belajar, lanjut nanti kuliah dan kerja, bahagiakan dulu orang tua, insyaaAllah jodoh terbaik pasti akan datang." jelas Ummu Penyuluh Bontoa.

“Barang siapa yang menginginkan dunia maka hendaklah berilmu. Barang siapa yang menginginkan akhirat, maka hendaklah dengan ilmu. Barang siapa yang menginginkan keduanya, maka hendaklah dengan ilmu.

"Ketika Nabi Sulaiman As, mendapatkan tawaran dari Allah SWT ilmu, harta, atau takhta dengan tegas Nabi Sulaiman memilih ilmu. Dengan ilmu yang dimiliki beliau pun memiliki harta, takhta, bahkan wanita." tambah Sahar guru PAI SMPN 13 Bontoa.

Dan banyak pertanyaan lagi yang terlontarkan dari siswa pada kegiatan pesantren kilat, di SMPN 13 Bontoa, Jum'at (7/3/2025) lalu.

Demikian pula pada momen safari Ramadhan bersama Baznas Maros banyak pertanyaan jamaah terkait puasa dan zakat.

"Arisan yang mencapai 100jt itu dikenakan wajib zakat atau tidak ustaz?"

"Tidak dikenakan wajib zakat karena belum mencapai nisab atau ukuran, yang dikenakan zakat jika telah mencapai minimal sekitar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah," jawab ustaz Muhajir dari Baznas Maro

"Kalau kita punya rupiah tapi rupiah itu di gadaikan ke empang, apakah kena zakat juga?

"16 gram per rupiah, jadi kalau rupiahnya 6 keping sudah melewati batas minimal nisab 85 gram.

"Tapi rupiahnya status digadaikan kepada orang lain, maka tidak wajib zakat dikarenakan hartanya dalam penguasaan orang lain," lanjut Muhajir.

Panas terik bulan Ramadhan tidak menyurutkan semangat silaturahmi Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bontoa.

"Kegiatan kita ini untuk menjalin silaturahmi dan keakraban, semoga selama di bulan Ramadhan ini kita semua diberi kesehatan yang prima bersama ibu-ibu majelis taklim Bontoa, para guru dan siswa,” harap Rafik koordinator Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bontoa. (Azizah/ulya)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default