Ustaz, Pacaran Itu Membatalkan Puasa Atau Tidak?

Kontributor

Bontoa, (Kemenag Maros)-Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan
Bontoa bersinergi dengan beberapa Sekolah Dasar dan SMP pada kegiatan pesantren
kilat. Dan, mengadakan safari Ramadhan ke majelis taklim di wilayah Bontoa
bersama Baznas Kabupaten Maros.
"Ustaz, kalau pacaran itu membatalkan puasa atau
tidak?" tanya salah seorang remaja putri.
"Pacaran itu tidak membatalkan puasa tapi mengurangi
pahala puasa.
"Masalahnya Nak, apakah pacaran dibolehkan dalam agama
kita? Dalam agama kita tidak menganjurkan pacaran yang ada adalah ta'aruf atau
saling mengenal. Saling mengenal bagi yang sudah siap menikah.
"Dan negara kita mengatur tentang umur pernikahan yaitu
minimal 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, jadi fokus saja dulu belajar,
lanjut nanti kuliah dan kerja, bahagiakan dulu orang tua, insyaaAllah jodoh
terbaik pasti akan datang." jelas Ummu Penyuluh Bontoa.
“Barang siapa yang menginginkan dunia maka hendaklah
berilmu. Barang siapa yang menginginkan akhirat, maka hendaklah dengan ilmu.
Barang siapa yang menginginkan keduanya, maka hendaklah dengan ilmu.
"Ketika Nabi Sulaiman As, mendapatkan tawaran dari
Allah SWT ilmu, harta, atau takhta dengan tegas Nabi Sulaiman memilih ilmu.
Dengan ilmu yang dimiliki beliau pun memiliki harta, takhta, bahkan
wanita." tambah Sahar guru PAI SMPN 13 Bontoa.
Dan banyak pertanyaan lagi yang terlontarkan dari siswa pada
kegiatan pesantren kilat, di SMPN 13 Bontoa, Jum'at (7/3/2025) lalu.
Demikian pula pada momen safari Ramadhan bersama Baznas
Maros banyak pertanyaan jamaah terkait puasa dan zakat.
"Arisan yang mencapai 100jt itu dikenakan wajib zakat
atau tidak ustaz?"
"Tidak dikenakan wajib zakat karena belum mencapai nisab
atau ukuran, yang dikenakan zakat jika telah mencapai minimal sekitar seratus
dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah," jawab ustaz Muhajir dari
Baznas Maro
"Kalau kita punya rupiah tapi rupiah itu di gadaikan ke
empang, apakah kena zakat juga?
"16 gram per rupiah, jadi kalau rupiahnya 6 keping
sudah melewati batas minimal nisab 85 gram.
"Tapi rupiahnya status digadaikan kepada orang lain,
maka tidak wajib zakat dikarenakan hartanya dalam penguasaan orang lain," lanjut
Muhajir.
Panas terik bulan Ramadhan tidak menyurutkan semangat
silaturahmi Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bontoa.
"Kegiatan kita ini untuk menjalin silaturahmi dan
keakraban, semoga selama di bulan Ramadhan ini kita semua diberi kesehatan yang
prima bersama ibu-ibu majelis taklim Bontoa, para guru dan siswa,” harap Rafik
koordinator Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bontoa. (Azizah/ulya)