Verval Sertifikasi Halal : Dorong Kopi Kassilaja Bontoa Ke Pasar Dengan Jaminan Kehalalan

Kontributor

Bontoa, (Kemenag Maros)-Dalam rangka memastikan kelengkapan
dan kebenaran data pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal, Pendamping
Proses Produk Halal (PPPH) KUA Kecamatan Bontoa melakukan kegiatan verifikasi
dan validasi (verval) terhadap pelaku usaha kopi di Dusun Kassijala, Kelurahan
Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa.
Verval ini bertujuan untuk memeriksa keabsahan data usaha,
jenis produk, proses produksi, serta kelengkapan dokumen yang menjadi
persyaratan dalam pengajuan sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesnya, Laja, selaku pemilik mengatakan bahwa usaha
kopi ini cukup memiliki potensi. Ia melanjutkan, mendapatkan biji kopi dari
wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, tepatnya area Gunung Galunggung.
“Namun untuk proses penggilingannya dilakukan di rumah, di
Dusun Kassijala,” jelasnya, Kamis (10/7/2025).
Laja, juga menyampaikan untuk saat ini pemasaran dan penjualan
kopi giling miliknya hanya dilakukan di sekitar rumahnya, keluarga terdekat. Menurut
pengakuannya, ia tidak berani untuk memasarkan kopi hasil gilingnya ke
pasar-pasar atau minimarket karena belum memiliki sertifikat halal.
Oleh karena itu, ia dengan kesadaran penuh mendaftarkan
produknya untuk di sertifikasi.
Menurut PPPH KUA Bontoa, Nur Azizah, bahwa kegiatan verval
ini merupakan bagian penting dari proses pengajuan sertifikat halal agar proses
sertifikasi produk berjalan dengan baik, akurat, dan sesuai ketentuan.
“Melalui verval, dipastikan pula bahwa seluruh dokumen yang
akan diajukan sudah lengkap dan sesuai standar halal,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan arahan Kepala Seksi Bimas Islam
Kemenag Maros, H. Ramli, dan diurai oleh Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH),
Nia Widyawati, bahwa selain pemeriksaan administrasi, “di waktu yang akan
datang akan dilakukan peninjauan langsung ke pabrik untuk melihat proses
produksi: penyangraian dan penggilingan biji kopi, bahan dan alat yang
digunakan, serta proses pencucian alat-alat yang telah terpakai.
“Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa produk yang akan
mendapatkan sertifikat halal benar-benar memenuhi prinsip kehalalan yang telah
ditetapkan,” terang Nia.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari pelaku usaha dan
berharap, proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Sehingga
produk yang mereka hasilkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi
konsumen.
Sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha dalam
meningkatkan nilai tambah dan daya saing produknya melalui sertifikat halal,
Seksi Bimas Islam sebagai pelaksana kebijakan publik siap membantu dan
mendukung penuh kegiatan bimbingan dan pengawasan proses pengajuan sertifikat
halal. (Nia)