Daerah

Walenrang Utara Jadi Titik Penutup Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Luwu 2025

Jumat, 15 Agustus 2025
...

Walenrang Utara (Kemenag Luwu) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Walenrang Utara menjadi titik penutup rangkaian Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Luwu Tahun 2025, yang digelar pada Rabu (13/8/2025). Program yang berlangsung sejak 4 hingga 13 Agustus 2025 ini menyasar 22 kecamatan, dengan empat titik pelaksanaan utama: KUA Kecamatan Suli, KUA Kecamatan Bajo, KUA Kecamatan Ponrang, dan KUA Kecamatan Walenrang Utara.

Kegiatan ini dihadiri Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Luwu, Kasi Penetapan Hak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Luwu, para kepala KUA, kepala desa se-Walmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga setempat.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Luwu, H. Muslimin, S.Pd.I, yang menjadi pemateri pertama, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri Luwu, BPN Luwu, dan Kemenag Luwu untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf.

“Banyak masjid, mushallah, makam, madrasah, dan fasilitas umum yang statusnya wakaf namun belum memiliki legalitas berupa sertifikat. Melalui forum ini, kami memfasilitasi masyarakat agar proses sertifikasinya lebih mudah dan cepat,” ujarnya.

H. Muslimin juga memaparkan perbedaan hibah dan wakaf. Menurutnya, hibah bisa dialihkan atau diambil kembali oleh pemberi, sedangkan wakaf bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan dari tujuan awalnya. Ia menegaskan, sertifikat tanah wakaf adalah bentuk menjaga amanah wakif sekaligus memberikan kepastian humum bagi umat.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Luwu, Muh. Hendra Setia Mana, SH., MH, menegaskan tujuan kegiatan ini adalah mengamankan fasilitas ibadah dari potensi masalah hukum.

“Legalitas tanah yang diakui secara hukum adalah sertifikat. Tanpa itu, hak atas tanah belum diakui sepenuhnya. Kami hadir untuk mendampingi proses ini agar tidak terjadi pelanggaran prosedur atau pidana,” jelasnya.

Kasi Penetapan Hak BPN Luwu, Andi Muhammad Nusantara, SH, menambahkan bahwa wakaf adalah amal jariyah yang bermanfaat untuk kepentingan agama dan sosial. Namun, masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat.

“Sertifikat adalah bukti kepemilikan terkuat dan terlengkap. Fungsinya sama seperti BPKB untuk kendaraan atau buku nikah bagi pasangan. Meski kuat, sertifikat bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan jika terbukti ada pihak lain yang lebih berhak,” terangnya.

Melalui sinergi Kemenag, Kejaksaan, dan BPN, kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Luwu, sehingga umat dapat beribadah dengan aman dan nyaman. Isl/Um.

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default