Walenrang Utara Jadi Titik Penutup Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Luwu 2025

Kontributor

Walenrang Utara (Kemenag Luwu) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Walenrang Utara menjadi titik penutup rangkaian Sosialisasi Percepatan
Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Luwu Tahun 2025, yang digelar pada Rabu
(13/8/2025). Program yang berlangsung sejak 4 hingga 13 Agustus 2025 ini
menyasar 22 kecamatan, dengan empat titik pelaksanaan utama: KUA Kecamatan
Suli, KUA Kecamatan Bajo, KUA Kecamatan Ponrang, dan KUA Kecamatan Walenrang
Utara.
Kegiatan ini dihadiri Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri
Luwu, Kasi Penetapan Hak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu, Penyelenggara
Zakat dan Wakaf Kemenag Luwu, para kepala KUA, kepala desa se-Walmas, tokoh
masyarakat, tokoh agama, dan warga setempat.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Luwu, H. Muslimin, S.Pd.I, yang
menjadi pemateri pertama, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kerja
sama antara Kejaksaan Negeri Luwu, BPN Luwu, dan Kemenag Luwu untuk mempercepat
penerbitan sertifikat tanah wakaf.
“Banyak masjid, mushallah, makam, madrasah, dan fasilitas umum yang
statusnya wakaf namun belum memiliki legalitas berupa sertifikat. Melalui forum
ini, kami memfasilitasi masyarakat agar proses sertifikasinya lebih mudah dan
cepat,” ujarnya.
H. Muslimin juga memaparkan perbedaan hibah dan wakaf. Menurutnya, hibah
bisa dialihkan atau diambil kembali oleh pemberi, sedangkan wakaf bersifat
permanen dan tidak dapat dialihfungsikan dari tujuan awalnya. Ia menegaskan,
sertifikat tanah wakaf adalah bentuk menjaga amanah wakif sekaligus memberikan
kepastian humum bagi umat.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Luwu, Muh. Hendra
Setia Mana, SH., MH, menegaskan tujuan kegiatan ini adalah mengamankan
fasilitas ibadah dari potensi masalah hukum.
“Legalitas tanah yang diakui secara hukum adalah sertifikat. Tanpa itu, hak
atas tanah belum diakui sepenuhnya. Kami hadir untuk mendampingi proses ini
agar tidak terjadi pelanggaran prosedur atau pidana,” jelasnya.
Kasi Penetapan Hak BPN Luwu, Andi Muhammad Nusantara, SH, menambahkan bahwa
wakaf adalah amal jariyah yang bermanfaat untuk kepentingan agama dan sosial.
Namun, masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat.
“Sertifikat adalah bukti kepemilikan terkuat dan terlengkap. Fungsinya sama
seperti BPKB untuk kendaraan atau buku nikah bagi pasangan. Meski kuat,
sertifikat bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan jika terbukti ada pihak
lain yang lebih berhak,” terangnya.
Melalui sinergi Kemenag, Kejaksaan, dan BPN, kegiatan ini diharapkan dapat
mempercepat legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Luwu, sehingga umat dapat
beribadah dengan aman dan nyaman. Isl/Um.