Wali Kota Makassar Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Pada Ramah Tamah HAB Ke-80 Kemenag
Kontributor
Makassar (Kemenag Makassar)— Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan keagamaan dan kepastian hukum aset umat melalui penyerahan sertifikat tanah wakaf pada kegiatan Ramah Tamah Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia yang digelar Kementerian Agama Kota Makassar di Jalan Rappocini Raya, Makassar, Rabu (21/1/2026).
Penyerahan sertifikat tanah wakaf dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, didampingi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan H. Ali Yafid, Kepala Kantor Kemenag Kota Makassar H. Muhammad, serta Kepala BPN Kota Makassar Adri Virly Rachman. Sertifikat tersebut diserahkan kepada tiga lembaga keagamaan, yakni Pondok Tahfiz Jamiatul Khair, Yayasan Ibnu Mahyudin Nurdin, dan Yayasan Khairul Ummah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi atas peran strategis Kementerian Agama Kota Makassar dalam menjaga harmoni sosial dan memperkuat kehidupan keagamaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset umat.
“Sertifikat tanah wakaf ini bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi jaminan hukum agar aset umat terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan keagamaan dan sosial. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendukung penuh percepatan sertifikasi wakaf demi kesejahteraan umat,” tegas Munafri.
Munafri juga menekankan komitmen Pemkot Makassar dalam memperluas layanan keagamaan, termasuk bagi masyarakat di wilayah kepulauan. Ia berharap percepatan penyediaan lahan dan penguatan sistem pelayanan KUA Kecamatan Kepulauan Sangkarrang dapat segera diresmikan.
“Dengan layanan KUA yang menjangkau wilayah kepulauan, masyarakat pulau memiliki akses layanan keagamaan yang adil dan setara,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar H. Muhammad menyampaikan terima kasih atas dukungan Wali Kota Makassar dan seluruh pihak yang telah bersinergi dalam menyukseskan program sertifikasi tanah wakaf. Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2025, Kemenag Kota Makassar telah menerbitkan lebih dari 200 sertifikat tanah wakaf.
"Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi aset keagamaan umat. Kami berkomitmen terus menyukseskan program prioritas Kementerian Agama RI agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar H. Muhammad.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan pengukuhan Forum Komunikasi Pondok Pesantren Kota Makassar oleh Wali Kota Makassar yang dihadiri seluruh pimpinan pondok pesantren se-Kota Makassar. Pengukuhan ini diharapkan memperkuat koordinasi dan peran pesantren dalam pembangunan keagamaan dan sosial.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan H. Ali Yafid mengapresiasi sinergi Pemerintah Kota Makassar dan Kemenag dalam memperluas akses layanan keagamaan, termasuk kehadiran KUA di wilayah kepulauan.
“Makassar layak menjadi contoh nasional. Sinergi pemerintah daerah dan Kementerian Agama yang kuat adalah modal utama membangun kehidupan beragama yang rukun dan berkeadaban,” ungkap Ali Yafid.
Kegiatan Ramah Tamah HAB ke-80 ini turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan OPD Kota Makassar, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta jajaran ASN Kementerian Agama Kota Makassar. Momentum ini menjadi penguat komitmen bersama untuk terus menghadirkan layanan keagamaan yang inklusif, berdampak, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kota Makassar.