Wali Kota Parepare Serahkan 5 Sertifikat Tanah Wakaf

Kontributor

Parepare, (Kemenag Parepare) – Wali Kota Parepare, H. Tasmin Hamid menyerahkan 5 sertipikat tanah wakaf kepada masing-masing nadzir wakaf di Ruang Rapat Wali Kota Parepare, Senin, 30 Juni 2025.
Seremoni penyerahan sertipikat tanah wakaf ini disaksikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Parepare, para Asisten, para kepala Bagian dalam lingkup pemerintah kota Parepare, Kepala OPD, Camat, beberapa pejabat dari Kejaksaan Negeri Parepare serta turut hadir Penzawa Kemenag Parepare beserta staf.
Dalam sambutannya Wali Kota Parepare menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam proses ini.
“Kami menyambut baik inisiatif bersama antara Kemenag, ATR/BPN dan Kejaksaan Negeri sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap perlindungan tanah wakaf yang selama ini menjadi pilar penting kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat,”ujar Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Ridwan Jali Nurcahyo dalam sambutannya menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung program ini.
“Kami akan terus mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf yang merupakan program nasional khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf yang legal dan aman secara hukum dengan layanan proaktif dan responsif, yang kini telah bertransformasi ke dalam bentuk digital guna meningkatkan transparansi, keamanan dan efesiensi,”ujarnya.
Sementara itu Kepala kantor kementerian Agama kota Parepare H. Fitriadi menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektoral ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi dalam penyelesaian berbagai tantangan administrasi dan hukum terkait wakaf.
“Dengan adanya sertifikat, status hukum tanah wakaf menjadi jelas dan pengelolaan masjid bisa berjalan lebih maksimal,”ujarnya.
Lebih lanjut ia melaporkan bahwa sampai saat ini jumlah berkas yang sudah masuk di kantor ATR/BPN sebanyak 33 berkas untuk diproses sertifikatnya. Dari jumlah tersebut sudah terbit sebanyak 10 sertifikat. Semua ini berkat kolaborasi antara Kemenag, kantor ATR/BPN dan Kejaksaan Negeri serta mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kota Parepare.
Sedangkan Kajari Parepare siap memberikan pendampingan hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Penyerahan sertipikat ini disambut hangat oleh para nadzir wakaf yang hadir. Mereka mengaku bersyukur karena dengan sertifikat ini, status tanah wakaf yang dikelolanya kini memiliki kekuatan hukum serta terhindar dari potensi sengketa dikemudian hari.
“Semoga dengan terbitnya sertifikat tanah wakaf ini, kami dapat mengelola aset wakaf secara maksimal dan profesional serta menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga dan memakmurkan masjid dalam rangka mendukung kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan demi kemaslahatan umat,”ujar salah satu nadzir.
Berikut ini 5 lokasi wakaf yang memperoleh sertipikat yaitu:
1. Masjid Babul Rezky Kelurahan Bukti Indah Kec. Soreang
2. Masjid Kapal Munzalam Kel. Bukit Harapan Kec. Soreang
3. Masjid Jannatul Firdaus Kel. Lompoe Kec. Bacukiki
4. Yayasan Majzaah Bin Tsaur As Sadusi Kel. Galung Maloang Kec. Bacukiki
5. Yayasan As Sunnah Parepare Kel. Cappa Galung Kec. Bacukiki Barat.
Diinformasikan, kegiatan penyerahan sertifikat ini merupakan hasil kerja sama dari tim percepatan sertifikasi tanah wakaf yang terdiri dari Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, Kantor ATR/BPN serta Kejaksaan Negeri.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf yang menjadi program perioritas nasional yang dicanangkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap lokasi lokasi wakaf yang selama ini belum bersertifikat.(Rifda/Wn)