Wujudkan Keluarga Sakinah, Bimas Islam Kemenag Parepare Berikan Bimbingan Kepada Pengurus MT

Kontributor

Parepare, (Kemenag Parepare) – Kementerian Agama melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Bimbingan Keluarga Sakinah (untuk yang sudah menikah). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari (17-18 September 2025).
Bimbingan Keluarga Sakinah Tahap I diikuti 70 peserta dari 4
Majelis Taklim yang ada di Bacukiki Barat. Kegiatan ini berlangsung sehari di
Aula Kantor Kemenag Parepare pada Rabu, 17 September 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk membentuk ketahanan keluarga
melalui majelis taklim-majelis taklim yang ada di Kota Parepare.
Bertahun-tahun mengarungi bahtera rumah tangga, belum bisa
menjamin seseorang bahagia dalam rumah tangganya. Olehnya itu, melalui kegiatan
ini, para peserta dibekali pengetahuan, pemahaman dan keterampilan untuk
membangun rumah tangga yang harmonis dan penuh cinta kasih serta mampu
mengelola konflik. Selain itu, para peserta juga dibekali dengan pemahaman dan
pengamalan nilai-nilai agama sebagai landasan moral dalam membina keluarga.
Kepala Seksi Bimas Islam, H. Hasan Basri sekaligus sebagai
Fasilitator membagikan tips bagaimana membangun keluarga sakinah dan bahagia meski
usia perkawinan sudah puluhan tahun.
“Untuk menciptakan keluarga sakinah, pasangan suami istri
harus saling menghargai dan menciptakan suasana harmonis serta tidak mengungkit-ungkit
masa lalu pasangan,”ungkapnya.
Banyak pasangan, kata Hasan Basri yang sudah tidak mau lagi
bermesraan dengan pasangannya, padahal hal tersebut sangat penting dilakukan
agar senantiasa terjalin rasa harmonis dalam keluarga.
Menciptakan rasa harmonis penting dilakukan terlebih di
zaman sekarang, di mana kasus perselingkuhan marak terjadi. Pasangan yang
harmonis tidak akan mudah terjerumus dalam praktik perselingkuhan karena
masing-masing pasangan sudah terjalin ikatan batin yang kuat untuk mempertahankan
mahligai rumah tangga.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bimas Islam, H. Hasan
Basri juga mengingatkan para peserta yang merupakan pengurus majelis taklim
untuk melengkapi dokumen majelis taklimnya agar memiliki status terdaftar
sehingga mudah mendapat bantuan dari pemerintah dalam hal ini
Kementerian Agama.
“Semua majelis taklim wajib memiliki Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Dengan memiliki SKT
ini dapat memudahkan majelis taklim untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah,”jelasnya.
Selain SKT, kata Hasan Basri, setiap majelis taklim harus
memiliki rekening tersendiri, bukan lagi menggunakan rekening pribadi misal
menggunakan rekening ketua atau pengurus lainnya.
Hal penting lainnya, Kasi Bimas mengingatkan para pengurus majelis taklim untuk melakukan dokumentasi setiap kegiatan yang dilakukan atau diikuti. Hal ini penting, karena dokumentasi merupakan bukti otentik jika sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai pertanggungjawaban.(Wn)