SULSEL GELAR JAMARAH, DIRJEN PHU BEBER KEBIJAKAN HAJI 2020

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar (Inmas Sulsel)— Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Prov. Sulsel menggelar sebuah acara Besar Di Akhir Tahun 2019 yakni JAMARAH (Jagong Masalah Umrah dan Haji) Tahun 2019 yang diikuti sekitar 200 orang peserta.

Acara yang mengambil tema Menuju Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang lebih Profesional, Berkualitas dan Akuntabel ini digelar sehari (Rabu, 11 Desember 2019) di Hotel Four Points By Sheraton Makassar ini dibuka langsung oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI H. Nizar Ali yang didampingi oleh Direktur Bina Umrah Khusus Kemenag RI H. Arfi Hatim.

JAMARAH ini juga dihadiri oleh sejumlah Tokoh dan pejabat diantaranya Anggota DPR RI Komisi VIII asal Sulsel H. Rapsel Ali, Ketua Tanfidz PWNU Sulsel, Polda Sulsel,  Pemprov Sulsel, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kepala KKP Kelas I Makassar, Para Kabid dan Kakankemenag, Kasi PHU se Sulsel, Kepala UPT Asrama Haji Sudiang Makassar, Para Pimpinan Bank Syariah serta pengurus dan anggota Assosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Se Sulsel, bahkan perwakilan dari sejumlah Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam juga turut hadir di kegiatan penting ini.

Indonesia akhirnya mendapatkan kuota jemaah haji tahun 2020 ini sebesar 221.000, penetapan kuota ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) penyelenggaraan haji yang telah ditandatangani Menteri Agama Facrul Razi dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Muhammad Saleh bin Thahir Benten.

Kuota haji menjadi salah satu point yang tercantum dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji. MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Muhammad Saleh bin Thahir Benten dengan setiap menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggeraan haji, termasuk Menteri Agama RI.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar mengatakan sesuai dengan yang tercantum didalam MoU tersebut, Indonesia mendapatkan kuota haji pada tahun 2020 mendatang sebesar 221 ribu yang terdiri dari dari 204 ribu untuk jemaah haji reguler dan 17 ribu untuk jemaah haji khusus.

“Yang perlu kami sampaikan bahwa penandatangan itu sudah selesai dan diantaranya adalah item-item yang dibicarakan adalah satu persoalan kuota ini kami sampaikan bahwa kuota Haji 2020 sebesar 221ribu, bukan 231ribu,” kata Nizar saat membuka Kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Makassar. Rabu (11/12).

Khusus penambahan kota 10ribu yang diusulkan Pemerintah Indonesia saat Menag Fachrul Razi bertemu dengan Menteri Haji Arab Saudi beberapa waktu lalu belum disetujui Pemerintah Arab Saudi. “Pak menteri meminta tambahan kuota 10ribu supaya ditetapkan juga sebagai kuota tambahan di tahun 2020 jadi ini belum ada jawaban masih dalam tahap pengusulan dan surat resmi nya saat itu juga sudah dilayangkan kepada Menteri Haji,” terangnya.

Selain Kuota haji, kata Nizar, isi yang tercantum dalam MoU tersebut salah satunya adalah penetapan visa berbayar bagi warga negara asing non Arab yang memasuki negara Arab Saudi akan dikenakan biaya visa sebesar 300 SAR termasuk Indonesia dan ini diperutukkan untuk semua dari umrah, haji maupun ziarah.

“Memutuskan bahwa orang asing non Arab yang masuk ke negara Arab itu kena biaya 300 riyal karena itu semua tidak pandang terkecuali termasuk Indonesia Indonesia dan ini untuk semua visa umroh, visa Haji serta visa ziarah semua kena 300 riyal,” tuturnya.

Saat bertemu Menteri Haji, lanjut Nizar, Menag meminta dispensasi (pengecualian) agar visa berbayar ini tidak dikenakan pada tahun 2020 tetapi dikenakan pada tahun 2021 mendatang. “Tetapi permohonan ini tidak diterima Arab Saudi, artinya tetap kena visa berbayar 300 riyal,” jelas Nizar.

Nizar meminta kepada seluruh peserta agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi ini disosialisasikan kepada jemaah haji maupun umrah agar ditanggung oleh jemaahnya sendiri.

“Mohon nanti teman-teman semuanya serta para Kasi PHU disosialisasikan dan inilah kemudian nanti visa berbayar inilah jadi komponen yang ditanggung oleh jamaah nantinya,” ujarnya.

Pihaknya juga sudah berkirim surat kepada Pemerintah Arab Saudi untuk mengujukan dispensasi cembali untuk para petugas haji supaya dibebaskan dari visa berbayar tersebut. “Kita juga sudah melayangkan suratnya tinggal menunggu jawabannya,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan yang diwakili Oleh Kabid PHU Kaswad Sartono dalam laoprannya mengatakan tujuan diadakan Jamarah ini antara lain adalah menjadi media yang strategis untuk melakukan silaturahmi koordinasi dan kerjasama seluruh stakeholder dalam hal haji dan umroh di Sulawesi Selatan Kemudian yang kedua adalah mensosialisasikan kebijakan-kebijakan serta prestasi dan capaian yang diraih oleh penyelenggaraan Haji dan umrah termasuk di dalamnya adalah kerjasama dengan UPT Asrama Haji.

“Kemudian yang ketiga tujuannya adalah merumuskan usulan dan rekomendasi terkait dengan penyelenggaraan haji dan umrah di Sulawesi Selatan kedepannya, minimal menghadapi penyelenggaraan haji tahun 2020M/1441H,” kata Kaswad.

Kaswad juga merinci jumlah PPIU dan PIHK yang berisin resmi dari Kemenag dengan rincian antara lain PPIU berjumlah 50 serta PIHK berjumlah 15. 

Dirbina umrah dan Haji Khusus H. Arfi Hatim, menegaskan bahwa Kemenag RI istiqamah meningkatkan proses dan layanan dalam hal ibadah haji dan umrah, tentunya hal ini sangat membutuhkan kerjasama dan koordinasi lintas sektor yang baik. (Wrd)


Wilayah LAINNYA