Penerima Tukin Guru Tahun 2015 2018 adalah Guru yang Masuk Data Hasil Verval BPKP

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar (Humas Sinjai)-Kepala MtsN 4 Sinjai Muh.Amin, S.Ag, M.Pd.I dan Operator Satker MtsN 4 Sinjai Nurhidayatullah, S.Kom beserta Kepala MtsN dan MAN dalam lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan  mengikuti kegiatan Budget Planning Madrasah terkait dengan Revisi DIPA Satker untuk Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Tahun 2015 – 2018 Verifikasi dan validasi (Verval) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  no. B-4423/ke.21.1/1/KU.00/06/2021,

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari sejak Jumat s.d Minggu 11 s.d 13 Juni 2021 di Hotel Denpasar. Jl. Boulevard No. 1 Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar.

Menurut Kamad MtsN 4 Sinjai penerima Tunjangan Kinerja Guru Terhutang Tahun 2015 – 2018 adalah guru yang masuk hasil Verifikasi dan validasi (Verval)  oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Apabila belum di Verval oleh BPKP maka data itu dianggap tidak sah dan tunjangannya tidak dapat dibayarkan sehingga perlu menyajikan data secara akurat sesuai yang sudah diverval oleh BPKP. Karena yang akan dibayar hanya yang sudah di verval oleh BPKP, selain itu tidak akan di bayarkan.Kata Amin Kasim

“Yang terpenting saat ini adalah menyajikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan para guru yang haknya belum di terima sampai saat ini,” Tambahnya

Sehingga  kepada para operator  mengcroscek kembali sesuai dengan data-data yang ada. “Disesuaikan dengan anggaran yang ada, dan prioritaskan yang sudah di verval oleh BPKP, ” Ungkap Kepala Madrasah MtsN 4 Sinjai ketika dihubungi via-WhatsApp

Lebih lanjut ,Selain itu juga dalam kegiatan ini Para satker  dihimbau khususnya pada Pendidikan Madrasah agar melakukan koordinasi dan evaluasi terkait data yang disajikan agar sesuai dengan aturan dan persyaratan yang ada.  “Semoga semuanya berjalan dengan lancar karena menyangkut kesejahteraan dan hak-hak para guru belum terbayarkan sejak tahun 2015 – 2018,”

Dengan adanya  kegiatan Revisi Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Tahun 2015 – 2018 ini untuk menyingkronkan dan memvalidasi data Satuan Kerja (Satker) dengan data hasil Verval BPKP tidak ada kendala yang ditemui dalam mengelola anggaran lebih aman dan sukses agar pencairan segera terealisasi  sehingga kesejahteraan dan kinerja para guru semakin meningkat,” khususnya di MtsN 4 Sinjai,”


Daerah LAINNYA