AKU+KAU=KUA Jadi Mau Nikah Harus Kursus Dulu

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai Utara(Inmas Sinjai )Terus meningkatnya jumlah kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disikapi serius oleh Kementerian Agama RI . Lembaga yang mengurusi masalah keagamaan ini mewajibkan pasangan calon suami istri untuk mengikuti kursus calon pengantin (suscatin).

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinjai Utara Muhammad Sabir mengatakan, terbitnya SE Dirjen Bimas Islam tersebut untuk merespons semakin tingginya angka perceraian dan kasus KDRD di Indonesia. Dengan mengikuti suscatin, muda-mudi atau pasangan calon pengantin yang mau melenggang ke jenjang pernikahan akan dibekali materi dasar tentang pengetahuan dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga.

"Materi yang diberikan sangat penting bagi calon suami istri untuk menjalani rumah tangga yang bahagia sampai tua. Calon pengantin yang ikut suscatin dan dinyatakan lulus akan diberi sertifikat,” ujarnya, Kamis(28/12)

Menurut Muhammad Sabir menyampaikan ada beberapa materi materi yang diberikan, yakni tata cara dan prosedur perkawinan pengetahuan agama,peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga,kesehatan dan reproduksi, manajemen keluarga, psikologi perkawinan dan keluarga, serta hak dan kewajiban suami istri .Agar calon pengantin benar-benar paham, materi-materi tersebut nantinya akan disampaikan lewat metode ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus," jelasnya.
Jika sertifikat lulus suscatin menjadi syarat mutlak maka semua calon pengantin harus mengikutinya. pengantin diwajibkan mengikutinya dan pembekalannya juga dilakukan langsung oleh pegawai pencatat nikah atau penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) bersamaan dengan pemeriksaan kelengkapan surat dan administrasi untuk melangsungkan akad pernikahan.tandasnya(Fay)


Daerah LAINNYA