Terkait Persyaratan Pas Foto Bagi Calon Pengantin, Begini Penjelasan Staf KUA Tanete Rilau

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Tanete Rilau (Humas Barru) - Pernikahan merupakan perayaan yang dilakukan untuk mengikat perjanjian antara dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Sebelum melaksanakan perayaan ini, ada beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi diantaranya adalah surat pengantar pernikahan, KTP, akta lahir, KK, sampai foto untuk buku nikah. 


Foto yang digunakan untuk buku nikah ternyata tak boleh sembarangan ada beberapa persyaratan yang wajib diikuti. Inilah Penjelasan dari Asmawati Staff KUA Tanete Rilau persyaratan untuk foto buku nikah.


1. Menggunakan Baju Formal

Sebelum melakukan pemotretan, kamu perlu tahu untuk membuat foto buku nikah wajib menggunakan baju formal. Tidak harus menggunakan kebaya untuk wanita ataupun suit untuk laki-laki, tetapi diwajibkan menggunakan baju rapih seperti kemeja dan non casual, seperti t-shirt. 


Untuk wanita yang menggunakan hijab, perlu diperhatikan model hijab yang digunakan. Tidak boleh terlalu mencolok ataupun menutupi wajah. Gunakan hijab yang pas di wajah sehingga memperlihatkan bentuk telinga. Usahakan juga untuk merapikan ujung hijab ke belakang agar terlihat lebih rapih. 


2. Warna Baju 


Warna baju untuk foto buku nikah memang tidak ada ketentuan dengan jelas apa yang harus digunakan. Namun baiknya menggunakan warna pakaian selain warna biru agar tidak sama dengan warna background foto.


Baju warna putih banyak dipilih oleh para calon pengantin. Selain karena warna yang kontras dengan background foto, warna netral ini juga sering digunakan dalam acara formal


3. Latar Belakang Biru

 Seperti telah dijelaskan di atas background foto untuk buku nikah telah diwajibkan menggunakan warna biru. Hal ini berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia yang merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954.

 

Dalam UU tersebut dikatakan bahwa background foto buka nikah wajib menggunakan warna biru. Jadi, jangan salah ya Ladies untuk warnanya bukan merah ataupun putih.


4. Ukuran Foto

 Kementerian Agama juga telah menentukan ukuran untuk foto buku nikah yang harus diserahkan pada KUA, yaitu ukuran 2x3 dan 4x6. Ukuran 2x3 diserahkan 8 lembar yang terdiri dari 4 foto calon pengantin wanita dan 4 foto calon pengantin pria. Ukuran 4x6 diserahkan 2 lembar dengan masing-masing 1 untuk calon pengantin pria dan wanita.


5. Tampilan Foto

Foto buku nikah juga diwajibkan untuk melihat ke arah depan dengan posisi tangan lurus ke bawah. Tidak boleh menunduk ataupun melihat ke samping. 


Untuk wanita yang tidak berhijab pastikan rambut diikat atau diuraikan ke belakang agar memperlihatkan kedua telinga. Pastikan juga tidak ada rambut dan poni yang terurai ke depan. Sedangkan, laki-laki juga hampir sama, potongan rambut harus rapih dan tidak menggunakan poni ke depan. (Rahmat Setiawan/ kontributor KUA Tanete Rilau)


Daerah LAINNYA