Daerah

46 Guru PAI Non ASN Binaan Kemenag Sinjai Akan Menerima Tunjangan Profesi Guru Naik 500 Ribu

Foto Kontributor
Arfain

Kontributor

Rabu, 16 Juli 2025
...

Sinjai, (Kemenag Sinjai) - Kabar baik bagi guru Non ASN binaan Kementerian Agama Kabupaten Sinjai Tunjangan Profesi Guru mengalami kenaikan Rp 500 ribu per bulan dan itu akan dirapel mulai bulan Januari 2025.

Kenaikan tunjangan ini diberikan kepada guru Pendidikan  Agama Islam (PAI) Kementerian Agama Kabupaten Sinjai (KEMENAG KAB SINJAI)  dan tidak berlaku  bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seperti dikutip oleh Humas Agpaii Sinjai   Sinjai  melalui konfirmasi  Cellular  network  Senin sore 14 Juli 2025  ,Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sinjai Yang  diwakili Kepala Seksi Pais Kementerian  Agama Sinjai (KASI PAIS) H. Akmaluddin , mengatakan, kebijakan ini sesuai  dengan kebijakan dengan peraturan  Presiden Prabowo yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya

“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru Non  ASN binaan Kementerian Agama Kabupaten Sinjai naik Rp 500 ribu, dari sebelumnya hanya satu juta lima ratus ribu rupiah perbulan dan kini menjadi dua juta rupiah per bulan,” ungkap  Kasi Pais ,H Akmaluddin di  Sinjai  Senin  14 Juli 2025.

Ada 46 Guru Pendidikan Agama Islam  Kabupaten Sinjai  Non PNS binaan Kementerian Agama Kabupaten Sinjai  yang berhak atas kenaikan tunjangan profesi ini, terdiri atas :

2  orang guru  TK

35 orang guru SD

7 orang guru SMP

2  guru  SMA

Jadi total penerima sertifikasi Guru Pai Kemenag Sinjai  yang akan naik sebanyak 46 Orang

“dan pemerintah juga akan membayarkan rapelan  kekurangan sebesar Rp 500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025,” sebut Kasi  Pais H Akmaluddin.

Ditegaskan Menag, aturan ini terbit sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Presiden Prabowo Subiyanto terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar,” harapnya.

“Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjut kata dia syarat penerima sertifikasi adalah :

Laporan bulanan manual dan daftar hadir dikumpul paling lambat tanggal 5 Bulan berjalan.

Aktif disiaga

Memenuhi 24 jam per Minggu Pembelajaran disekolah.

Kementerian Agama telah bersurat kepada Kementerian Agama provinsi di seluruh Indonesia. Para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diminta untuk segera mensisialisasikan regulasi tentang tunjangan profesi ini kepada jajarannya di Kankemenag Kabupaten/Kota.termasuk kabupaten Sinjai .tandasnya Sumber Berita Humas Agpaii Sinjai. (MRS/Arf)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default