46 Guru PAI Non ASN Binaan Kemenag Sinjai Akan Menerima Tunjangan Profesi Guru Naik 500 Ribu

Kontributor

Sinjai, (Kemenag Sinjai) -
Kabar baik bagi guru Non ASN binaan Kementerian Agama Kabupaten Sinjai
Tunjangan Profesi Guru mengalami kenaikan Rp 500 ribu per bulan dan itu akan
dirapel mulai bulan Januari 2025.
Kenaikan tunjangan ini diberikan
kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI)
Kementerian Agama Kabupaten Sinjai (KEMENAG KAB SINJAI) dan tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti dikutip oleh Humas Agpaii
Sinjai Sinjai melalui konfirmasi Cellular
network Senin sore 14 Juli
2025 ,Kepala Kementerian Agama Kabupaten
Sinjai Yang diwakili Kepala Seksi Pais
Kementerian Agama Sinjai (KASI PAIS) H.
Akmaluddin , mengatakan, kebijakan ini sesuai
dengan kebijakan dengan peraturan
Presiden Prabowo yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama
(KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil (PNS)
TPG adalah tunjangan yang
diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan
atas profesionalitasnya
“Alhamdulillah, sesuai arahan
Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi
bagi guru Non ASN binaan Kementerian
Agama Kabupaten Sinjai naik Rp 500 ribu, dari sebelumnya hanya satu juta lima
ratus ribu rupiah perbulan dan kini menjadi dua juta rupiah per bulan,”
ungkap Kasi Pais ,H Akmaluddin di Sinjai
Senin 14 Juli 2025.
Ada 46 Guru Pendidikan Agama
Islam Kabupaten Sinjai Non PNS binaan Kementerian Agama Kabupaten
Sinjai yang berhak atas kenaikan
tunjangan profesi ini, terdiri atas :
2
orang guru TK
35 orang guru SD
7 orang guru SMP
2
guru SMA
Jadi total penerima sertifikasi
Guru Pai Kemenag Sinjai yang akan naik
sebanyak 46 Orang
“dan pemerintah juga akan
membayarkan rapelan kekurangan sebesar
Rp 500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025,” sebut Kasi Pais H Akmaluddin.
Ditegaskan Menag, aturan ini
terbit sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
guru Non-ASN. Presiden Prabowo Subiyanto terus memberikan perhatian pada sektor
pendidikan, termasuk pada guru agama.
“Langkah ini merupakan bentuk
nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan
tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama
dalam mengajar,” harapnya.
“Mereka harus bisa menjadi
teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara
jasmani maupun ruhani,” lanjut kata dia syarat penerima sertifikasi adalah :
Laporan bulanan manual dan daftar
hadir dikumpul paling lambat tanggal 5 Bulan berjalan.
Aktif disiaga
Memenuhi 24 jam per Minggu
Pembelajaran disekolah.
Kementerian Agama telah bersurat
kepada Kementerian Agama provinsi di seluruh Indonesia. Para Kepala Kanwil
Kemenag Provinsi diminta untuk segera mensisialisasikan regulasi tentang
tunjangan profesi ini kepada jajarannya di Kankemenag Kabupaten/Kota.termasuk
kabupaten Sinjai .tandasnya Sumber Berita Humas Agpaii Sinjai. (MRS/Arf)