Daerah

Analis SDMA Kantor Kemenag Parepare Ikuti Bimbingan Penyusunan Anjab, ABK Dan Peta Jabatan

Foto Kontributor
Nurwina Busrah

Kontributor

Minggu, 27 April 2025
...

Parepare (Kemenag Parepare) -- Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bagian Ortala melaksanakan pendampingan kepada seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah Negeri se Sulawesi Selatan melalui kegiatan bimbingan Penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) serta Peta Jabatan yang digelar secara daring via Zoom pada hari Rabu, 23 April 2025.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut PMA 32 Tahun 2024 dalam rangka penyusunan usulan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana di mana di antara syarat penyesuaiannya harus berdasarakan ANJAB, ABK dan Peta Jabatan.

Kepala Kantor Kemenag Kota Parepare mengutus Analis SDM Aparatur, Sumiati untuk mengikuti kegiatan ini dan 3 orang  lainnya masing-masing perwakilan dari MAN 1 , MAN 2 dan MTs Negeri Kota Parepare.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel, Muhammad Syujai Naim ini menghadirkan narasumber langsung dari Kemenag RI, yakni Lukmanul Hakim yang kesehariannya menjabat sebagai Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada Biro Ortala Sekretariat Jenderal.

Pada kegiatan ini, Lukmanul Hakim menjelasakan bahwa ada 25 Nomenklatur Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama sesuai PMA 32 tahun 2024 yang bisa disesuaikan diantaranya : Penelaah Teknis Kebijakan, Pengolah Data dan Informasi, Pengadministrasi Perkantoran, Pengembang Buku Elektronik, Penata Keprotokolan, Pengelola Keprotokolan, Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan, Penyusun Materi Hukim dan Perundang-undangan, Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi, Penelaah Hisab Ruqyat, Penata Kelola Zakat dan Wakaf, Penata Kerukunan Umat Beragama, Pengawas Lembaga Ibadah Haji dan Umrah, Pembimbing Teknis Urusan Agama, Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama dan Keagamaan, Penata Layanan Operasional, Penata Kelola Sistem Jaringan Penyiaran, Editor Buku, Jurnalis, Kurator, Operator Laboratorium, Pengelola Layanan Operasional, Operator Layanan Operasional dan Pengelola Umum Operasional.

Lebih lanjut ia menyapaikan bahwa dalam penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana tersebut harus mengutamakan nomenklatur jabatan pelaksana bidang agama dan yang paling penting disesuaikan dengan kulaifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk setiap jenis jabatan pelaksana karena jika tidak disesuaikan dengn kualifikasi pendidikan maka akan terhambat saat usulan kenaikan pangkat di BKN.

Penyesuaian nomenklatur Jabatan Pelaksana dilaksanakan paling lambat sampai dengan 31 Desember tahun 2025. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak melaksanakannya, akan berdampak pada tidak diberikan tunjangan kinerja.

Agar lebih memahami materi, para peserta diberikan contoh, model atau format ANAJB ABK terbaru sesuai Permenpan RB No. 1 Tahun 2020 dan dijelaskan tentang cara pengisiannya, begitu pula dengan format dan penjelasan pengisian tentang Peta Jabatan.

Materi diakhiri dengan ‘closing statemen’ dari Lukmanul Hakim selaku pemateri. Pertama, menyusun Anjab ABK dan menata SDM butuh komitmen bersama, maka yang melakukan itu harus tim, harus butuh kolaboratif antara semua unit organisasi. Kedua, kita dituntut untuk menguasai banyak hal tapi harus rasional, beban kerja disesuaikan dengan keterbatasan fisik, maka dalam menyusun beban kerja harus betul-betul diidentifikasi berapa volume atau beban kerjanya, sehingga nanti akan ketemu sesuai dengan kebutuhan dan kerja yang ada di masing-masing unit organisasi. Ketiga, kita dituntut untuk profesional, untuk profesional harus update regulasi karena regulasi saat ini berkembang secara cepat. Oleh karena itu tetap kita mengacu kepada regulasi terbaru dan hal ini harus diketahui oleh pimpinan agar tidak salah mengambil kebijakan.

Sebelum kegiatan ini ditutup, Ketua Tim Ortala Kanwil Kemenag Sulsel mengucapkan terima kasih dan berharap dengan adanya kegiatan pendampingan ini dan diharapkan semua Tim Penyusun Anjab/ABK Kemenag Kab./Kota dan Madrasah Negeri se-Sulsel sudah bisa memahami cara menyusun Anjab dan ABK serta Peta Jabatan sehingga usulan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana dan dokumen pendukung berupa ANJAB, ABK dan Peta Jabatan bisa segera di sampaikan ke Biro Ortala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan paling lambat 30 April 2025 sebagai bahan usulan lebih lanjut ke Biro Ortala Sekjen Kemenag RI.(Umy/Wn)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default