ASN MIN 8 Bone Indahkan Intruksi Sekjen Kemenag RI

Kontributor

Watampone, (Humas Bone) - Dalam rangka mematuhi instruksi dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama RI melalui surat resmi, ASN MIN 8 Bone melakukan pemutakhiran data dan dokumen terkait data belanja pegawai. Hal ini dilakukan melalui website resmi Kementerian Agama, simpeg5.kemenag.go.id, Kamis (29/02/2024).
Pemutakhiran data tersebut mencakup pengunggahan dokumen-dokumen penting seperti Surat Keputusan (SK) dari masa CPNS hingga SK pangkat terakhir, serta SK jabatan dari jabatan pertama hingga yang terbaru. Khusus untuk para guru yang telah memiliki sertifikasi, diminta untuk mengunggah sertifikat dan data terkait pada website simpeg.
Maksud dari pemutakhiran data dan dokumen ini adalah untuk memastikan bahwa data pegawai yang tersimpan dalam sistem Kementerian Agama RI adalah akurat dan terkini. Dengan demikian, proses administrasi terkait belanja pegawai dapat dilakukan dengan tepat dan efisien sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala MIN 8 Bone, Hj. Harnidah memberikan imbauan untuk memastikan bahwa seluruh ASN di lingkungan MIN 8 Bone segera menindaklanjuti surat dan instruksi yang diterima. Dengan melakukan pemutakhiran data dan dokumen secara tepat dan tepat waktu, diharapkan dapat meningkatkan kinerja administrasi dan pengelolaan sumber daya manusia di MIN 8 Bone.
Dengan demikian, diharapkan bahwa pemutakhiran data dan dokumen yang dilakukan oleh para ASN MIN 8 Bone akan berkontribusi positif terhadap efisiensi dan efektivitas pengelolaan administrasi pegawai di lingkungan madrasah. (A. Anto/Ahdi).