Daerah

Cegah Sengketa Hukum, KUA Lau Perketat Verifikasi Keaslian Dokumen Pernikahan

Foto Kontributor
Ulya Sunani

Kontributor

Kamis, 05 Februari 2026
...

Lau (Kemenag Maros)-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lau meningkatkan standar layanan dengan mengedepankan verifikasi keaslian dokumen administrasi. Langkah preventif ini, sebagai upaya menghindari potensi persoalan hukum dan sengketa administrasi di masa mendatang.  

Komitmen ini tertuang saat rapat KUA Kecamatan Lau pada Kamis, (5/2), sebagai upaya memperkuat kinerja dan tata kelola pelayanan keagamaan. Kegiatan ini dihadiri oleh para penghulu, penyuluh agama, serta seluruh staf KUA Lau.

“Staf KUA agar lebih cermat dalam memeriksa keaslian dokumen yang masuk, khususnya dokumen administrasi keagamaan dan pernikahan. Ketelitian dalam tahap awal, menurutnya, akan mencegah persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari,” ungkap Plt. Kepala KUA Lau, H. Nurdin.

“Staf harus memahami cara memeriksa keaslian dokumen dengan baik. Jangan sampai kita lengah, karena satu kelalaian kecil bisa berdampak besar,” lanjutnya.

Selian validitas dokumen, H. Nurdian juga menekankan pentingnya dokumentasi kegiatan sebagai bagian penting dari akuntabilitas kinerja layanan.

Menurutnya, setiap tugas kepenyuluhan yang dilaksanakan di lapangan harus didukung bukti dokumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumentasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari akuntabilitas kinerja aparatur.

“Setiap kegiatan penyuluhan harus ada dokumentasi foto sebagai bukti pelaksanaan tugas. Ini penting, bukan hanya untuk laporan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab profesional kita,” tegasnya.

Rakor ini diharapkan menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan sinergi antarpegawai KUA Lau, agar pelayanan kepada masyarakat semakin tertib, profesional, dan berintegritas. (Syamsir)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default