Cegah Sengketa Hukum, KUA Lau Perketat Verifikasi Keaslian Dokumen Pernikahan
Kontributor
Lau (Kemenag Maros)-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lau meningkatkan
standar layanan dengan mengedepankan verifikasi keaslian dokumen administrasi. Langkah
preventif ini, sebagai upaya menghindari potensi persoalan hukum dan sengketa
administrasi di masa mendatang.
Komitmen ini tertuang saat rapat KUA Kecamatan Lau pada
Kamis, (5/2), sebagai upaya memperkuat kinerja dan tata kelola pelayanan
keagamaan. Kegiatan ini dihadiri oleh para penghulu, penyuluh agama, serta
seluruh staf KUA Lau.
“Staf KUA agar lebih cermat dalam memeriksa keaslian dokumen
yang masuk, khususnya dokumen administrasi keagamaan dan pernikahan. Ketelitian
dalam tahap awal, menurutnya, akan mencegah persoalan hukum dan administrasi di
kemudian hari,” ungkap Plt. Kepala KUA Lau, H. Nurdin.
“Staf harus memahami cara memeriksa keaslian dokumen dengan
baik. Jangan sampai kita lengah, karena satu kelalaian kecil bisa berdampak
besar,” lanjutnya.
Selian validitas dokumen, H. Nurdian juga menekankan
pentingnya dokumentasi kegiatan sebagai bagian penting dari akuntabilitas
kinerja layanan.
Menurutnya, setiap tugas kepenyuluhan yang dilaksanakan di
lapangan harus didukung bukti dokumentasi yang jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan. Dokumentasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan
bagian dari akuntabilitas kinerja aparatur.
“Setiap kegiatan penyuluhan harus ada dokumentasi foto
sebagai bukti pelaksanaan tugas. Ini penting, bukan hanya untuk laporan, tetapi
juga sebagai bentuk tanggung jawab profesional kita,” tegasnya.
Rakor ini diharapkan menjadi momentum evaluasi sekaligus
penguatan sinergi antarpegawai KUA Lau, agar pelayanan kepada masyarakat
semakin tertib, profesional, dan berintegritas. (Syamsir)