Dekatkan Layanan Hukum, Pengadilan Agama Pinrang Gelar Sidang Keliling Di KUA Paleteang

Kontributor

Paleteang, (Kemenag Kemenag) - Dalam upaya memberikan akses hukum yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Pinrang kembali menggelar sidang keliling atau sidang di luar gedung. Kali ini, persidangan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Revitalisasi Kecamatan Paleteang. Jumat (18/07/2025).
Sidang yang
berlangsung tertib tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Ilyas,
didampingi anggota majelis Abd Hafid, dan Nurqalbi. Sementara itu, Hj.
Rahmawati, bertindak sebagai panitera pengganti.
Perkara yang
disidangkan merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh Nuraslia, warga
Kelurahan Maminasae, Kecamatan Paleteang, terhadap Arhamruddin, warga Kelurahan
Benteng Sawitto. Dalam proses persidangan, penggugat didampingi kuasa hukumnya,
Hasrullah Basri.
Menurut Ilyas,
sidang keliling adalah bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Pinrang dalam
menghadirkan layanan hukum yang cepat, murah, dan efisien. “Kami berharap
masyarakat tidak lagi terkendala oleh jarak atau biaya untuk memperoleh
keadilan,” ujarnya.
Program jemput bola
ini menjadi solusi bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor
pengadilan. Selain mempermudah akses, kegiatan ini juga memperkuat sinergi
antarinstansi dalam pelayanan publik.
Kepala KUA Paleteang,
H. Sakir, turut memberikan apresiasinya atas kegiatan tersebut. Ia menilai
kolaborasi antara KUA dan Pengadilan Agama Pinrang merupakan langkah strategis
dalam menciptakan layanan hukum yang lebih humanis dan inklusif. “Ini adalah
wujud nyata dari pelayanan lintas sektor yang berpihak kepada kepentingan
masyarakat,” ungkapnya.
Sidang ditutup dengan penetapan agenda lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan sidang keliling ini menjadi bukti bahwa keadilan kini semakin dekat dengan masyarakat, tidak hanya sebagai semboyan, tetapi dalam praktik nyata. (Ismail)