Di Luwu, Kakanwil Tekankan Pentingnya Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kontributor

Belopa (Kemenag Luwu) – Kegiatan Fasilitasi
Kinerja Zakat dan Wakaf bagi penyelenggara zakat dan wakaf Kementerian Agama
Kabupaten Luwu berlangsung di Café The Zoel Belopa, Senin (8/9/2025).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan,
Ketua Tim Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sulsel, Kepala Kankemenag Kabupaten
Luwu, penyelenggara zakat dan wakaf, perwakilan Baznas Kabupaten Luwu, Kepala
KUA se-Kabupaten Luwu, serta penyuluh agama Islam se-Kabupaten Luwu.
Ketua Tim Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sulsel, H. Muhammad Noor, S.Pd.I.,
MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar program
DIPA, tetapi juga bernilai ibadah. “Insya Allah kegiatan ini menjadi amal
jariyah, karena kita berbicara tentang zakat dan wakaf. Orang yang beruntung di
akhirat adalah mereka yang amalnya terus mengalir berkat pengabdian terhadap
bangsa, negara, dan agama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembiasaan dalam berzakat. “Zakat
fitrah sudah dilaksanakan hampir semua muslim, namun pertanyaannya apakah
setelah itu kita juga menunaikan zakat-zakat yang lain? Bagaimana kita mengajak
orang lain berzakat kalau kita sendiri belum menunaikannya?” tambahnya.
H. Muhammad Nur juga mengapresiasi Kemenag Luwu yang telah menerapkan
sistem pembayaran zakat melalui pemotongan gaji (fairal system). Ia menegaskan,
penyuluh agama memiliki tugas penting untuk turun ke masyarakat, khususnya
mengingatkan para petani agar menunaikan zakat dari hasil sawah dan kebun
mereka.
Mengenai wakaf, ia menjelaskan bahwa wakaf bukan hanya berupa tanah, tetapi
juga bisa dalam bentuk uang. “Wakaf itu tidak harus besar, yang penting
kontinyu. Saat ini ada program BWI bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam
mengelola wakaf uang. Di Kanwil sudah berjalan program ini, dimulai dari Bidang
Penaiszawa. Dari Rp10.000, Rp20.000, hingga Rp50.000, sampai kini sudah
terkumpul Rp22 juta dari Sulsel, dengan nilai manfaat Rp13 juta yang telah
disalurkan untuk beasiswa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi
Selatan DR. H. Ali Yafid, S.Ag.,
M.Pd.I., menekankan
pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Kita sudah memiliki MoU dengan
tiga lembaga, yaitu Kejaksaan Negeri, Kemenag, dan BPN, sehingga percepatan
sertifikasi tanah wakaf harus segera dilakukan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Luwu sudah mulai menerapkan zakat
profesi, sementara beberapa kabupaten lain masih sebatas infak. Ke depan, ASN
Kemenag diimbau untuk berpartisipasi dalam program wakaf uang melalui BWI
dengan memanfaatkan aplikasi QRIS. Isl/Um.