DPRD Jeneponto Dorong Kesejahteraan Imam Masjid Dan Guru Mengaji Lewat Ranperda Baru
Kontributor
Makassar, (Kemenag Sulsel) – Upaya meningkatkan kesejahteraan tokoh agama di Kabupaten Jeneponto semakin nyata. DPRD Jeneponto melakukan koordinasi dan konsultasi Ranperda tentang Insentif bagi Imam Masjid dan Guru Mengaji bersama Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan dan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), Jumat (19/12/2025) di Makassar.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis DPRD Jeneponto untuk memastikan regulasi daerah yang disusun selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus memberikan penghargaan yang layak bagi para imam masjid dan guru mengaji yang selama ini berperan penting dalam pembinaan umat dan pendidikan Al-Qur'an.
Dalam forum tersebut, dibahas secara detail mengenai kriteria penerima insentif, mekanisme pendataan, hingga penerima manfaat nantinya. Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Didis Suryadi, bersama Wakil Ketua I, Irmawati, S.Sos, dan Wakil Ketua II, Muh. Basir, SE, menegaskan komitmen DPRD untuk menghadirkan regulasi yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan tokoh agama.
Hadir menerima kunjungan, Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel H. Aminuddin, didampingi Ketua Tim Kemasjidan Bidang Urusan Agama Islam, H. Yunus Muin memberikan saran agar Ranperda dapat selaras dengan regulasi nasional. H. Aminuddin, menekankan, “Penyusunan Ranperda ini harus efektif dan tepat sasaran, sehingga insentif yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi imam masjid dan guru mengaji. Dengan demikian, motivasi dan pengabdian mereka dalam membina umat dapat terus meningkat.”
BKM juga menyampaikan masukan terkait kondisi faktual di lapangan, termasuk pendataan dan verifikasi penerima calon insentif.
DPRD Jeneponto berharap melalui Ranperda ini, kesejahteraan para tokoh agama dapat lebih terjamin, sekaligus memperkuat peran mereka sebagai ujung tombak pelatihan keagamaan dan pendidikan Al-Qur'an di masyarakat.