Edukasi Santai Tapi Bermakna: Media Sosial Jadi Sarana Informasi Sertifikat Halal Di Kabupaten Pinrang

Kontributor

Pinrang,
(Kemenag Pinrang) – Dalam upaya memperluas literasi sertifikat halal di
kalangan Masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang terus
berinovasi dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi publik.
Melalui akun
Instagram @halalpinrang, berbagai informasi seputar proses sertifikat halal
kini dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat dan pelaku usaha. Akun tersebut
menampilkan konten edukatif seperti tata cara pendaftaran, pentingnya bahan
baku halal, hingga kisah inspiratif pelaku UMKM yang berhasil memperoleh
sertifikat halal.
Inovasi
pemanfaatan media sosial ini berasal dari tugas latsar CPNS dengan jabatan
Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama yang terangkat di Pinrang Tahun 2025, Andi Muhammad Farid
Mujahidin, yang kemudian pemanfaatan media sosial ini menjadi wadah untuk
mencapai pelaku UMKM dengan dominan generasi Z, namun tak luput pula dapat
mencapai generasi sebelumnya.
Media sosial ini mendapat sambutan positif dari Kasi Bimbingan Agama Islam, H. Achmad Imran menjelaskan bahwa Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan publik, “Kami ingin menghadirkan edukasi halal dengan cara yang lebih dekat dan mudah diterima Masyarakat. Melalui media sosial, pesan kebaikan bisa menjangkau lebih banyak orang,” ujarnya.
Media ini merupakan masih hal baru dan masih berproses dan akan terus memberikan informasi terkait sertifikat halal secara cepat dan praktis, dengan berkolaborasi bersama Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) di Kabupaten Pinrang. Salah satu PPPH yang telah memfasilitasi lebih dari 30 UMK yaitu Andi Rezky Alamsyah Putri, S.Pd. Beliau telah membantu UMK dalam :
- Mengisi dokumen sertifikasi halal di SIHALAL
- Memastikan bahan dan proses produksi sesuai standar halal
- Memberikan bimbingan agar UMK lebih paham akan regulasi halal
Dengan memadukan nilai dakwah dan teknologi digital, Kemenag Pinrang berharap media sosial dapat menjadi jembatan keberkahan antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen, sehingga kesadaran akan pentingnya produk halal semakin kuat di tengah Masyarakat.