Daerah

Faried Senantiasa Ingatkan Kerukunan, Disiplin, Dan Inovatif

Foto Kontributor
Arfain

Kontributor

Senin, 17 November 2025
...

Sinjai (Kemenag Sinjai) — ASN di Lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai melaksanakan Upacara Penghormatan Bendera Merah Putih dan Do’a setiap tanggal 17 bulan berjalan yang dilaksanakan di pusatkan di halaman Kantor Kemenag Sinjai. Senin, (17/11/2025).

Upacara setiap tanggal 17 bulan berjalan merupakan Instruksi dari Menag RI No. 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa.

Dalam Instruksi Menag RI itu disebutkan pelaksanaan penghormatan bendera Merah Putih dan doa dilaksanakan setiap tanggal 17 bulan berjalan yang jatuh pada hari kerja.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sinjai H. Faried Wajedi saat menjadi pembina upacara menyampaikan amanatnya bahwa

Upacara ini sebagai salah satu wujud momentum sebagai wujud ASN menjaga Kerukunan,  disiplin, dan Inovatif , “Pelaksanaan upacara setiap tanggal 17 bulan berjalan merupakan salah satu upaya membangun karakter ASN agar terus disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya”, pungkasnya.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sinjai juga menyampaikan meski Ibadah haji kini dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), setelah pengalihan wewenang dari Kementerian Agama (Kemenag) yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025, dengan tujuan untuk menyatukan seluruh urusan haji dan umrah di bawah satu lembaga agar pelaksanaannya lebih terintegrasi dan efisien, terutama untuk musim haji 2026, namun Faried  Wajedi meminta kepada seluruh ASN Kemenag Sinjai untuk tetap mensosialisasikan tentang kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia pembagian kuota haji Indonesia untuk musim haji 1447 H/2026 M.

Menurut Faried Wajedi Kebijakan ini sepenuhnya menggunakan formula berbasis jumlah daftar tunggu (waiting list) jemaah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kebijakan ini menandai reformasi besar dalam tata kelola kuota haji nasional. Selama lebih dari satu dekade, kuota dibagi berdasarkan jumlah penduduk muslim per provinsi/Kabupaten perubahan formula pembagian kuota merupakan bagian asas penegakan keadilan dan pemerataan terutama dalam memastikan prinsip first come, first served berjalan sesuai konsisten, dengan skema baru ini daftar tunggu menjadi seragam di seluruh Kab/Kota rata rata 26 tahun.

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default