FGD Bersama BPKH, Kakanwil Kemenag Sulsel Usul Kenaikan Setoran Awal Calon Jemaah Haji

Foto Kontributor
Andi Baly

Kontributor

Senin, 10 Februari 2025 · 19:13 WIB
...

Makassar, HUMAS KEMENAG -  Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)  Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid mengusulkan kenaikan setoran awal bagi calon jemaah haji ketika melakukan pendaftaran, yakni dari 25 juta rupiah menjadi 30 atau 40 juta rupiah.

 Usulan itu disampaikan Ali Yafid pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan topik Rasionalisasi Besaran Setoran Awal  dan Potensi Jamaah Haji Indonesia di Wilayah Indonesia Timur.

 Dikatakan Ali Yafid, penambahan setoran awal ini dimaksudkan agar para calon jemaah haji relatif tidak mengalami kesulitan dalam melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ketika telah menadapatkan nomor porsi keberangkatan melaksanakan ibadah haji.

 “Selain itu, dengan menaikkan setoran awal, maka BPKH akan menerima  dana yang lebih banyak lagi untuk dikelola, sehingga nilai manfaat dari dana tersebut juga bisa lebih besar lagi yang dialokasikan untuk jemaah,” jelas Ali Yafid di Wisma Jabal Uhud Asrama Haji Sudiang Makassar, Senin 10 Februari 2025.

 Dalam mengurai panjanganya daftar tunggu (waiting list) jemaah haji di Sulsel yang rata-rata mencapai 30 tahun lebih, Ali Yafid meminta agar diberi kemudahan dalam pengurusan pelimpahan porsi haji.

 “Ini penting agar keluarganya bisa mengurus lebih cepat pelimpahan itu sehingga kuota haji yang ada bisa segera terpakai,” ucapnya.

 Adapun persyaratan usia minimal calon jemaah haji pada saat mendaftar, Ali Yafid mengusulkan agar bayi yang baru lahit atau usia nol tahun bisa langsung didaftarkan sehingga jemaah lansia kedepan semakin berkurang.

 “Aturan batas usia minimal mungkin bisa dirubah dari 12 tahun sebagaimana PMA No 29 tahun 2015 menjadi nol tahun, dengan asusmsi dapat menurunkan jumlah jemaah lansia yang setiap tahun kian bertambah,” tuturnya.

 “Namun untuk yang ini tetap kita meminta pendapat ulama tentang boleh tidaknya bayi nol tahun didaftarkan sebagai calin jemaah haji,” tandasnya.

 Selain Kakanwil Kemenag Sulsel, FGD ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Kepala Divisi Riset BPKH H. Agung Sri Hendarsa, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Abd. Rahman Kadir, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel H. Ikbal Ismail, Kepala UPT Asrama Haji Makassar H. Zulkifly Hijaz, Turut hadir perwakilan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK-KBIHU) Provinsi Sulawesi Selatan.

 Kepala Divisi Riset BPKH, Agung Sri Hendarsa memaparkan hasil kajian terkait kenaikan setoran awal ibadah haji. Kenaikan setoran awal haji merupakan pertimbangan perbandingan dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari tahun-tahun sebelumnya. Setoran Awal tidak mengalami perubahan biaya sejak tahun 2010 yaitu sebesar Rp 25 juta.

 Ia menjabarkan pada 2010, setoran awal haji adalah Rp25 juta dengan total BPIH sebesar Rp35 juta. Jika mengacu pada BPIH saat ini yang mencapai Rp89 juta, setoran awal seharusnya juga naik. Namun, yang terjadi saat ini adalah setoran awal haji tetap di angka Rp25 juta, padahal biaya haji terus mengalami kenaikan.

 “Pilihan yang dihadapi jemaah haji adalah apakah mereka ingin membayar setoran lebih besar di awal, dengan biaya di belakang yang lebih kecil, atau sebaliknya, membayar setoran awal yang lebih kecil namun dengan biaya besar di akhir,” sebutnya.

 Agung Sri Hendarsa pada kesempatan ini mengajukan 7 skema usulan setoran awal, yaitu 1. Menaikkan setoran awal, 2. Cicilan setoran awal jemaah tunggu, 3. Setoran Awal dalam Bentuk Emas, 4. Profiling jemaah haji (Klasterisasi), 5. Cicilan setoran awal melalui produk BPKH layanan tabung haji, 6. Pendaftaran haji usia dini (mulai 0 tahun), dan 7. Program tabungan haji dini.

 Lebih lanjut Agung Sri Hendarsa memaparkan tentang dana kelolaan BPKH triwulan III tahun 2024, yakni sebesar  Rp. 165,44 T, dimana dana tersebut diinverstasikan sebesar Rp. 129,71 T (78%) dan penempatan di Bank Rp. 35,,74 T (22%).

 “Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp.89.410.258, sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp. 55.431.750. Jadi selisihnya Rp. 33.978.508 itu diambilkan dari nilai manfaat dana haji yang dikelolah BPKH,” pungkasnya.

 Melalui FGD hari ini, BPKH mengharapkan masukan dan diskusi yang konstruktif dan produktif untuk membahas rasionalisasi setoran awal dari perspektif para ahli Akademisi, Praktisi dan Pemerintah serta yang mewakili Jamaah Haji dengan mempertimbangkan potensi pendaftaran jamaah haji wilayah Indonesia Timur, sekaligus menjadi bahan uji publik (AB)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default