Makassar, HUMAS KEMENAG -
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)
Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid mengusulkan
kenaikan setoran awal bagi calon jemaah haji ketika melakukan pendaftaran,
yakni dari 25 juta rupiah menjadi 30 atau 40 juta rupiah.
Usulan itu disampaikan Ali Yafid pada kegiatan Focus Group
Discussion (FGD) yang digelar oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan
topik Rasionalisasi Besaran Setoran Awal
dan Potensi Jamaah Haji Indonesia di Wilayah Indonesia Timur.
Dikatakan Ali Yafid, penambahan setoran awal ini dimaksudkan
agar para calon jemaah haji relatif tidak mengalami kesulitan dalam melakukan
pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ketika telah menadapatkan nomor
porsi keberangkatan melaksanakan ibadah haji.
“Selain itu, dengan menaikkan setoran awal, maka BPKH akan
menerima dana yang lebih banyak lagi
untuk dikelola, sehingga nilai manfaat dari dana tersebut juga bisa lebih besar
lagi yang dialokasikan untuk jemaah,” jelas Ali Yafid di Wisma Jabal Uhud
Asrama Haji Sudiang Makassar, Senin 10 Februari 2025.
Dalam mengurai panjanganya daftar tunggu (waiting list)
jemaah haji di Sulsel yang rata-rata mencapai 30 tahun lebih, Ali Yafid meminta
agar diberi kemudahan dalam pengurusan pelimpahan porsi haji.
“Ini penting agar keluarganya bisa mengurus lebih cepat
pelimpahan itu sehingga kuota haji yang ada bisa segera terpakai,” ucapnya.
Adapun persyaratan usia minimal calon jemaah haji pada saat
mendaftar, Ali Yafid mengusulkan agar bayi yang baru lahit atau usia nol tahun
bisa langsung didaftarkan sehingga jemaah lansia kedepan semakin berkurang.
“Aturan batas usia minimal mungkin bisa dirubah dari 12
tahun sebagaimana PMA No 29 tahun 2015 menjadi nol tahun, dengan asusmsi dapat
menurunkan jumlah jemaah lansia yang setiap tahun kian bertambah,” tuturnya.
“Namun untuk yang ini tetap kita meminta pendapat ulama
tentang boleh tidaknya bayi nol tahun didaftarkan sebagai calin jemaah haji,”
tandasnya.
Selain Kakanwil Kemenag Sulsel, FGD ini juga menghadirkan
sejumlah narasumber, diantaranya Kepala Divisi Riset BPKH H. Agung Sri
Hendarsa, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Abd. Rahman
Kadir, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel H. Ikbal
Ismail, Kepala UPT Asrama Haji Makassar H. Zulkifly Hijaz, Turut hadir
perwakilan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK-KBIHU)
Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Divisi Riset BPKH, Agung Sri Hendarsa memaparkan
hasil kajian terkait kenaikan setoran awal ibadah haji. Kenaikan setoran awal
haji merupakan pertimbangan perbandingan dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji (BPIH) dari tahun-tahun sebelumnya. Setoran Awal tidak mengalami perubahan
biaya sejak tahun 2010 yaitu sebesar Rp 25 juta.
Ia menjabarkan pada 2010, setoran awal haji adalah Rp25 juta
dengan total BPIH sebesar Rp35 juta. Jika mengacu pada BPIH saat ini yang
mencapai Rp89 juta, setoran awal seharusnya juga naik. Namun, yang terjadi saat
ini adalah setoran awal haji tetap di angka Rp25 juta, padahal biaya haji terus
mengalami kenaikan.
“Pilihan yang dihadapi jemaah haji adalah apakah mereka
ingin membayar setoran lebih besar di awal, dengan biaya di belakang yang lebih
kecil, atau sebaliknya, membayar setoran awal yang lebih kecil namun dengan
biaya besar di akhir,” sebutnya.
Agung Sri Hendarsa pada kesempatan ini mengajukan 7 skema
usulan setoran awal, yaitu 1. Menaikkan setoran awal, 2. Cicilan setoran awal
jemaah tunggu, 3. Setoran Awal dalam Bentuk Emas, 4. Profiling jemaah haji
(Klasterisasi), 5. Cicilan setoran awal melalui produk BPKH layanan tabung
haji, 6. Pendaftaran haji usia dini (mulai 0 tahun), dan 7. Program tabungan
haji dini.
Lebih lanjut Agung Sri Hendarsa memaparkan tentang dana
kelolaan BPKH triwulan III tahun 2024, yakni sebesar Rp. 165,44 T, dimana dana tersebut
diinverstasikan sebesar Rp. 129,71 T (78%) dan penempatan di Bank Rp. 35,,74 T
(22%).
“Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sebesar
Rp.89.410.258, sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang
dibebankan kepada jemaah sebesar Rp. 55.431.750. Jadi selisihnya Rp. 33.978.508
itu diambilkan dari nilai manfaat dana haji yang dikelolah BPKH,” pungkasnya.
Melalui FGD hari ini, BPKH mengharapkan masukan dan diskusi
yang konstruktif dan produktif untuk membahas rasionalisasi setoran awal dari
perspektif para ahli Akademisi, Praktisi dan Pemerintah serta yang mewakili
Jamaah Haji dengan mempertimbangkan potensi pendaftaran jamaah haji wilayah
Indonesia Timur, sekaligus menjadi bahan uji publik (AB)