GAS, PAI KUA Bungaya Sosialisasi Dan Data Status Pernikahan Warga Di Bawah Pohon

Kontributor

Bungaya (Kemenag Gowa). Cara yang unik dilakukan Hasniati Hasnur dalam melakukan sosialisasi dan pendataan warga yang sudah menikah tapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungaya, Selasa (29/7/2025).
Hasniati yang merupakan Penyuluh Agama Islam KUA Bungaya melakukan sosialisasi dan pendataan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah dengan mendatangi warga yang sedang duduk dibawah pohon di dusun Tangkala Desa Rannaloe
Pendataan lapangan GAS Pencatatan Nikah saat ini sedang berlangsung di 7 desa/kelurahan se-kecamatan Bungaya pasca dilakukan rapat teknis pengisian data di aula KUA Bungaya dengan mencatat 3 kategori yang dimaksudkan oleh SE Nomor 6 tahun 2025.
Ketiga kategori yang dimaksud diantaranya, mencatat pasangan yang sudah menikah dan hidup bersama tapi belum punya buku nikah, lalu mencatat pasangan yang sudah menikah tapi tidak hidup bersama, dan yang ketiga mencatat pasangan yang belum jelas legalitas pernikahannya tapi sudah bersama dalam satu rumah tangga.
Menurut Hasniati, pendataan ini dilaksanakan selama 30 hari sebelum datanya dilaporkan ke Kementerian Agama kabupaten Gowa. "Kemudian bulan September mendatang akan dilakukan tindak lanjut klasifikasi data berdasarkan kondisi lapangan, " tukasnya.
"Jadi setelah selesai klasifikasi data berdasarkan kondisi lapangan, kita menunggu arahan selanjutnya karena kita sudah siap fasilitasi urusan pencatatan nikah dan pendampingan isbat nikah," pungkas Hasniati.(arm/OH)