Gerakan Pendaftaran Tanah Wakaf Di Tinggimoncong : Langkah Nyata Menuju Kepastian Hukum
Kontributor
Tinggimoncong (Kemenag Gowa). Kepala KUA Kecamatan Tinggimoncong, Mashuri bersama salah satu Nazhir yang juga menjadi pengurus Pondok Pesantren Putri Huffadz Malino, menjelaskan proses pembuatan Sertifikat Akta Ikrar Wakaf (AIW), Senin (3/11/2025). Proses ini mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf.
Menurut Mashuri, sebelum pembuatan akta, dilakukan persiapan dan verifikasi data oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). "Dalam proses ini, biasanya Kepala KUA kecamatan yang menangani tanah wakaf," tukas Mashuri.
Ia menjelaskan, dalam tahap ini, pihak-pihak yang terlibat adalah Wakif, yaitu orang yang mewakafkan harta benda miliknya; Nadzir, pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf; serta minimal dua orang saksi. Dokumen yang harus disiapkan meliputi identitas Wakif dan Nadzir seperti KTP dan KK, bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik atau surat keterangan tanah, surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, surat keterangan bahwa tanah tidak sedang dalam jaminan atau sita, serta surat keterangan dari kelurahan atau desa setempat.
"Setelah verifikasi data selesai, pelaksanaan ikrar wakaf dilakukan, kemudian diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW)," tutur mantan kepala KUA Bajeng itu. Selanjutnya, dilakukan pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah wakaf sebagai bukti kepemilikan yang sah. Tahap terakhir yaitu penyimpanan dan pencatatan dokumen agar dapat dijadikan referensi resmi di masa depan.
Melalui tahapan ini, diharapkan kepastian hukum atas tanah wakaf di Tinggimoncong semakin terjamin dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.(Ekha/TRP)