Harapan PPPK Formasi 2023 Kembali Ke Daerah Asalnya Terkabulkan

Foto Kontributor
Andi Baly

Kontributor

Senin, 17 Februari 2025 · 14:30 WIB
...

Makassar, HUMAS KEMENAG - Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kembali ke daerah asalnya menemui titik terang dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan tentang Redistribusi PPPK Formasi 2023.

Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenag Sulslel, H. Ali Yafid kepada 24 Kepala Kantor Kemenag Kab./Kota se Sulsel di aula Kanwil Kemenag Sulsel, Senin 17 Februari 2025.

Penerbitan SK Redistribusi PPPK oleh Kakanwil Kemenag Sulsel ini merujuk pada surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P-5002/SJ/B.II/2/Kp.00.1/12/2024 tanggal 27 Desember 2024 perihal Penugasan PPPK Formasi Tahun 2023.

Adapun PPPK yang didestribusi sebagaimana dijelaskan Kakanwil Kemenag Sulsel dalam sambutannya, adalah PPPK formasi Tahun 2023 atau yang mendapatkan NIP dan diangkat pada tahun 2023.

“Persetujuan untuk penugasan kembali/ redistribusi hanya untuk formasi jabatan Guru dan Penyuluh Agama Islam sesuai dengan hasil perhitungan kebutuhan dan analisis beban kerja di unit kerja masing-masing,” ucapnya menambahkan.

Kepada PPPK yang terdampak redistribusi, Ali Yafid meminta agar segera menyelesaikan segala proses administrasi termasuk penilaian SKP Tahun 2024 di unit kerja yang lama sebelum melaksanakan tugas di unit kerja yang baru.

Selanjutnya mantan Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel ini mengimbau kepada seluruh Kakan Kemenag agar segera mengumpulkan para PPPK yang diredistribusi untuk diberi pemahaman tentang tugas pokok dan fungsinya.

“Kumpulkan dan beri pemahaman tentang tupoksinya agar mereka dapat bekerja dengan baik. Jangan sampai malas-malasan setelah kembali ke daerah masing-masing. Mereka adalah ASN jangan sampai kerjanya masih seperti honorer, harus ada invoasi dalam menjalankan tugas,” imbaunya.

Hal lain yang dipesankan Ali Yafid adalah meminta agar PPPK yang didestribusi tidak diutak-atik penempatannya. “Tempatkan sesuai dengan SK yang diberikan. Semua kita kembalikan ke tempat tugas semula. Guru yang sebelumnya di Madrasah Swasta, ya disitu saja dulu walau dia sudah ASN. Penyuluh Agama Islam juga begitu,” pungkasnya.

Prosesi penyerahan SK PPPK Redistrubusi ini turut dihadiri Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel, H. Aminuddin dan Ketua Tim SDM H. Sopyan Ahmad. Hadir pula sejumlah Anailis Kepegawaian Kemenag Kab./ Kota se Sulsel.

Berikut PPPK Kemenag Kabupaten / Kota se Sulsel formasi 2023 yang didestribusi dengan jumlah keseluruhan 513 orang, dengan rincian :

Ahli Pertama - Guru Akidah Akhlaq 28 orang

Ahli Pertama - Guru Al-Quran Hadits  15 orang

Ahli Pertama - Guru Antropologi 1 orang

Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab 17 orang

Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia 11 orang

Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris 23 orang

Ahli Pertama - Guru Bahasa Jerman 1 orang

Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling 13 orang

Ahli Pertama - Guru Biologi 7 orang

Ahli Pertama - Guru Ekonomi 5 orang

Ahli Pertama - Guru Fiqih 12 orang

Ahli Pertama - Guru Fisika 3 orang

Ahli Pertama - Guru Geografi 6 orang

Ahli Pertama - Guru IPA 10 orang

Ahli Pertama - Guru IPS 9 orang

Ahli Pertama - Guru Kelas 34 orang

Ahli Pertama - Guru Kimia 6 orang

Ahli Pertama - Guru Matematika 22 orang

Ahli Pertama - Guru Penjaskes 32 orang

Ahli Pertama - Guru Penjasorkes 3 orang

Ahli Pertama - Guru PPKn 10 orang

Ahli Pertama - Guru Prakarya 11 orang

Ahli Pertama - Guru Sejarah Indonesia 7 orang

Ahli Pertama - Guru Sejarah Kebudayaan Islam 16 orang

Ahli Pertama - Guru Seni Budaya 11 orang

Ahli Pertama - Guru Seni Budaya Dan Prakarya 3 orang

Ahli Pertama - Guru Sosiologi 5 orang

Ahli Pertama - Guru TIK 2 orang

Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam 190 (AB)

 

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default