Integritas Penilaian MTQ Kabupaten Ditekankan Kakankemenag Sinjai Saat Pelantikan Dewan Hakim
Kontributor
Sinjai (Kemenag Sinjai) – Integritas dan profesionalitas menjadi poin krusial yang ditekankan dalam pelantikan 24 Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-44 tingkat Kabupaten Sinjai. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Sinjai, H. Faried Wajedi, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (03/02/2026).
Dalam amanatnya, Kakankemenag Sinjai, H. Faried Wajedi, menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan pengukuhan tanggung jawab moral untuk menjaga marwah syiar Islam. Menurutnya, dewan hakim harus memiliki keteguhan untuk memberikan penilaian yang objektif tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Dewan hakim tidak boleh melupakan bahwa MTQ adalah syiar. Tugas kita adalah melahirkan generasi Qurani, dan itu hanya bisa dicapai dengan penilaian yang jujur dan adil. Biarkan ketua kafilah membawa kepentingan kecamatan masing-masing, tetapi dewan hakim harus tetap pada koridor aturan,” tegas Faried.
Sebagai langkah konkret menjaga independensi, Faried mengungkapkan bahwa pihaknya telah meninjau lokasi pelaksanaan. Ia memastikan posisi serta akomodasi dewan hakim akan dikondisikan sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh kafilah maupun pihak luar selama kompetisi berlangsung. Hal ini dilakukan demi menjamin hasil penilaian yang murni untuk dipersiapkan menuju kompetisi tingkat provinsi.
Sejalan dengan hal tersebut, Asisten 3 Setdakab Sinjai yang hadir mewakili Bupati, mengingatkan bahwa keputusan dewan hakim bersifat final. “Karena keputusan ini tidak bisa digugat, maka kecermatan adalah mutlak. Kami berharap dewan hakim konsisten pada aturan perhakiman yang ada agar kualitas MTQ Sinjai terus meningkat,” pesannya.
Acara ini dihadiri pula oleh Kabag Kesra, Camat Sinjai Tengah, Ketua LPTQ, serta para Kepala KUA se-Kabupaten Sinjai. Dengan dilantiknya para hakim ini, Kemenag Sinjai berkomitmen memastikan seluruh cabang lomba berjalan sesuai standar teknis perhakiman yang berlaku. (SR)