Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel Gelar Rapat Koordinasi Bersama PPPK: Tegaskan Komitmen Kinerja Dan Pembinaan

Kontributor

Makassar, Humas Kemenag – Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Aminuddin, menggelar rapat koordinasi bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil dan dihadiri oleh Ketua Tim Sumber Daya Manusia (SDM), H. Sofyan Ahmad, serta Ketua Tim Umum, Barang dan Jasa, H. Supriadi Alwi. Rabu, 11 Juni 2025.
Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan arahan awal, pemantapan tugas, serta penguatan nilai-nilai kedisiplinan dan etika kerja bagi pegawai PPPK yang resmi bergabung di lingkungan Kanwil Kemenag Sulsel.
Dalam arahannya, H. Aminuddin menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para PPPK atas pengangkatan yang telah diterima. Ia menekankan pentingnya bekerja berdasarkan kinerja, serta menjunjung tinggi tanggung jawab sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Selamat kepada seluruh teman-teman PPPK yang telah menerima SK. Kami akan segera menerbitkan surat tugas resmi. Untuk sementara, silakan melanjutkan tugas sebelumnya, sembari Tim SDM memetakan ulang tugas dan fungsi sesuai kebutuhan organisasi,” ujar Kabag TU.
Ia juga mengimbau seluruh pegawai PPPK untuk terus meningkatkan kompetensi dan keterampilan yang dimiliki, serta menjadikan teknologi sebagai sarana peningkatan kualitas kerja.
“Kami akan memetakan keahlian setiap orang. Tolong juga tingkatkan keilmuan masing-masing. Bagi yang sudah paham teknologi, mari bantu rekan-rekannya untuk belajar dan berkembang bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim SDM, H. Sofyan Ahmad, menyampaikan penegasan terkait peralihan status dari tenaga honorer menjadi ASN dengan perjanjian kerja.
“Teman-teman sekarang sudah ASN. Jadi harus siap mengubah pola kerja dan pola pikir. Tidak boleh lagi menggunakan pendekatan lama. Semua tugas harus dilaksanakan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembaruan dan kelengkapan data pegawai dalam sistem kepegawaian (SIMPEG), yang berpengaruh langsung terhadap hak dan kewajiban pegawai.
“Mohon data pribadi dan administratif segera diperbarui dalam sistem. Ini penting untuk memastikan kelancaran proses administrasi, termasuk hak-hak yang akan diterima,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa pegawai PPPK wajib mematuhi ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menjadi rujukan dalam menjaga integritas dan profesionalitas kerja ASN. Di antaranya terkait kewajiban untuk setia pada negara dan menjalankan tugas secara etis, serta larangan menyalahgunakan wewenang atau melakukan pelanggaran disiplin.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan harapan agar seluruh PPPK dapat bekerja secara kolektif, membangun semangat kerja sama, dan berkontribusi aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel di lingkungan Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan. (Ndy)