Daerah

Kajari, Kemenag Dan BPN Takalar Teken MOU Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf

Foto Kontributor
D,toladelima

Kontributor

Rabu, 19 Maret 2025 · 00:00 WIB
...

Takalar, ( Kemenag Takalar )., Sebagai bentuk komitmen dalam  merealisasikan  percepatan penerbitan sertifikat  Tanah  Wakaf di kabupaten Takalar, Kajari Takalar, Kemenag dan BPN menandatangani nota kesepahaman ( MoU ) pembentukan tim terpadu percepatan pensertifikatan tanah wakaf dalam wilayah kabupaten Takalar.


MoU tersebut di teken oleh Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, Kepala Kantor Kemenag Takalar  Solihin dan  Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN )  Takalar Irvan Thamrin ,  Rabu 19 Maret 2025.


Prosesi penandatanganan MoU ini di laksanakan di aula Kantor Kajari Takalar serentak mengikuti penandatanganan MoU yang sama yang di gelar di Baruga Adyaksa Kajati Sulsel antara Kajati, Kakanwil Kemenag Sulsel dan Kakanwil ATR/BPN Sulsel.


MoU serentak pembentukan tim terpadu percepatan pensertipikatan tanah wakaf ini berlangsung secara virtual dan mendapat apresiasi dari Kakanwil Kemenag Sulsel  Ali Yafid saat menyampaikan sambutannya.


Kakanwil mengaku bangga dan siap mendukung kegiatan ini dengan mendorong para kepala kantor Kemenag sekabupaten/kota untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi persyaratan Pensertipikatan tanah wakaf.


Terpisah , Kepala Kantor Kemenag Takalar Solihin mengaku siap mendukung program ini dengan menggerakkan seluruh kepala KUA dan penyuluh untuk mengidentifikasi dan membantu warga dalam penyelesaian kelengkapan administrasi tanah wakaf.


Solihin juga mengatakan sebelum MoU di laksanakan , pihaknya  bersama BPN  telah mengukur sejumlah  tanah wakaf untuk di sertipikatkan dan dalam waktu dekat  akan di serahkan kepada wakifnya.


Berdasarkan data update Penyelenggara zakat dan wakaf Kementerian Agama Kabupaten Takalar tercatat  sebanyak 200 tanah wakaf dari tahun 1990 sampai sekarang telah memiliki sertipikat wakaf  dan sebanyak 70 bidang tanah yang belum bersertifikat wakaf.


Tanah wakaf ini terdiri dari mesjid, musallah , madrasah, pesantren dan pekuburan. 


Hadir mendampingi Kepala Kantor Kemenag Takalar dalam MoU ini Kasubag TU Muhammad Afrizal, Kepala seksi Bimas Islam Misbahuddin dan Penyelenggara zakat dan wakaf Abdul Basir. ( D,Tola ).

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default