Kakankemenag Luwu Utara Ikuti Sosialisasi Permenpan

Foto Kontributor
Adm Sulawesi Selatan

Kontributor

Jumat, 04 Agustus 2023
...

Makassar (Humas Luwu Utara), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara, M. Rusydi Hasyim mengikuti Kegiatan Pembinaan Hukum Angkatan II “ Sosialisasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional “ di Aula Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (1/8/2023).

Bersama Analis Kepegawaian Kemenag Luwu Utara , Emilya K dan peserta lain dari 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, kegiatan ini berlangsung selama 1 hari dengan materi “ Mekanisme Kenaikan Pangkat berdasarkan Perka BKN Nomor 3 dan 4 Tahun 2023 dan Teknik Penyusunan SKP berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022”.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 berisi tentang tata cara seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Indonesia. Peraturan ini merupakan panduan umum yang harus diikuti oleh seluruh instansi pemerintah dalam melaksanakan proses seleksi CPNS.

Beberapa poin penting dalam Perka BKN Nomor 3 Tahun 2023 adalah:

1. Penetapan formasi: Instansi pemerintah harus membuat daftar formasi yang akan diisi melalui seleksi CPNS. Formasi ini harus sesuai dengan kebutuhan dan prioritas instansi tersebut.

2. Pengumuman seleksi: Instansi pemerintah wajib mengumumkan proses seleksi CPNS secara jelas dan transparan. Pengumuman ini harus mencantumkan persyaratan, tahapan proses seleksi, dan tenggat waktu pendaftaran.

3. Pendaftaran: Calon pelamar harus mendaftar melalui sistem pendaftaran online yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah. Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan juga tercantum dalam Perka BKN Nomor 3 Tahun 2023.

4. Seleksi Administrasi: Setelah pendaftaran ditutup, instansi pemerintah akan melakukan seleksi administrasi terhadap semua berkas yang telah diajukan oleh calon pelamar. Berkas yang tidak memenuhi persyaratan akan langsung ditolak.

5. Tahapan seleksi lainnya: Setelah seleksi administrasi, calon pelamar yang lolos akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya, seperti tes tulis, tes wawancara, tes fisik, atau tes keterampilan sesuai dengan formasi yang dilamar.

6. Pengumuman hasil seleksi: Setelah semua tahapan seleksi selesai, instansi pemerintah akan mengumumkan hasil seleksi CPNS. Pengumuman ini harus dilakukan dengan cara yang jelas dan transparan.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 berisi tentang rekrutmen dan pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan rekrutmen PNS dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan transparansi.

Beberapa poin penting dalam Perka BKN Nomor 4 Tahun 2023 adalah:

1. Kebutuhan Pegawai: Setiap instansi pemerintah harus melakukan analisis kebutuhan pegawai dan mengajukan permohonan ke BKN. Permohonan ini harus mencantumkan jumlah formasi yang dibutuhkan serta kualifikasi yang diperlukan.

2. Pengumuman rekrutmen: BKN akan mengumumkan rencana rekrutmen PNS secara nasional. Pengumuman ini harus mencakup daftar formasi yang tersedia, persyaratan, dan tahapan seleksi yang akan dilakukan.

3. Seleksi penerimaan: Instansi pemerintah wajib melakukan seleksi penerimaan PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tahapan seleksi yang dilakukan dapat meliputi tes tertulis, tes wawancara, tes kesehatan, atau tes lainnya sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

4. Penetapan penerimaan: Setelah semua tahapan seleksi selesai, BKN akan menetapkan daftar nama calon penerima PNS yang telah lulus seleksi. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil seleksi dan ketersediaan formasi yang tersedia.

5. Pengangkatan PNS: Calon penerima PNS yang telah ditetapkan akan mengikuti proses pengangkatan sebagai PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pengangkatan ini meliputi verifikasi dokumen, pelantikan, dan penyempurnaan administrasi kepegawaian.

Adapun Penyusunan SKP (Surat Keputusan Penilaian) berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Tentukan Sasaran Kerja: Identifikasi tugas-tugas yang harus diselesaikan atau kontribusi yang diharapkan dari pegawai. Sasaran kerja harus spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatasan waktu.

2. Tentukan Indikator Kinerja: Tentukan indikator yang akan digunakan untuk mengukur pencapaian sasaran kerja. Indikator kinerja harus jelas, objektif, dan dapat diukur.

3. Tentukan Target Kinerja: Tetapkan angka atau persentase yang menjadi target pencapaian dari setiap indikator. Target kinerja harus realistis, dapat dicapai, dan diukur.

4. Tentukan Bukti Pencapaian: Identifikasi bukti-bukti yang dapat digunakan untuk memvalidasi pencapaian kinerja. Bukti pencapaian harus objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat diverifikasi.

5. Evaluasi dan Pemantauan: Tentukan metode evaluasi dan pemantauan yang akan digunakan untuk mengukur dan melacak pencapaian kinerja. Metode ini dapat berupa self-assessment, penilaian atasan, atau metode lainnya yang relevan.

6. Penetapan SKP: Setelah melalui tahap-tahap di atas, SKP dapat disusun dengan menyertakan sasaran kerja, indikator kinerja, target kinerja, bukti pencapaian, dan metode evaluasi dan pemantauan. SKP juga harus mencakup periode waktu pelaksanaan serta penandatanganan dari atasan dan pegawai terkait.

7. Evaluasi dan Pembaruan SKP: SKP harus dievaluasi secara teratur untuk memastikan pencapaian yang optimal. Jika ada perubahan dalam tugas atau kondisi kerja, SKP dapat diperbarui sesuai kebutuhan.

8. Implementasi dan Pelaksanaan: Pegawai harus mengimplementasikan dan melaksanakan SKP sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Pada akhir periode penilaian, pegawai dapat mengumpulkan dan melaporkan hasil pencapaian kinerja.

9. Analisis dan Penilaian: Atasan akan menganalisis hasil pencapaian kinerja, membandingkan dengan target yang telah ditetapkan, dan memberikan penilaian sesuai dengan ketentuan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022.

10. Pembinaan dan Pengembangan: Hasil penilaian kinerja akan menjadi dasar untuk pembinaan dan pengembangan pegawai. Pengembangan dapat berupa pelatihan, orientasi kerja baru, atau pembinaan keterampilan yang diperlukan.

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default