Kakanwil Ali Yafid Serahkan SK PPPK Kemenag Bone, Berlaku 5 Tahun

Kontributor

BONE, KEMENAG SULSEL – Sebanyak 380 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seleksi Tahap I Formasi 2024 lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid di Gedung PKK Jl. H. A. Mappanyukki Watampone, Senin 2 Juni 2025.
Turut hadir Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasuluddin, Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel, H. Aminuddin, Kepala Kantor Kemenag Kab. Bone, H. Rafiq beserta jajaran, serta Ketua Tim SDM Kanwil Kemenag Sulsel, H. Sopyan Ahmad
Kepada PPPK yang baru saja menerima SK, Ali Yafid berpesan agar bersyukur atas nikmat yang Allah berikan, dan berterimakasih kepada Pemerintah sehingga hari ini dapat mengenakan baju Korpri.
“Akhirnya indah pada waktunya setelah penantian yang cukup lama. Syukuri nikmat yang Allah berikan. Saya kesini hanya ingin melihat senyum bahagia teman-teman menerima SK,” ucap Ali Yafid.
“Negara pada akhirnya memberi kejelasan status sebagai PPPK. Banggalah dengan Korpri yang kalian pakai. Berterimakasihlah pada Negara, kepada Presiden dan Menteri Agama,” sambungnya
Lebih lanjut disampaikan bahwa pengangkatan PPPK lingkup Kemenag Sulsel dilakukan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
“Saya selalu sampaikan, hal ini tidak ada yang dibayar. Semua ini murni, bebas KKN. Olehnya itu tolong jaga integritas, dedikasi, dan profesionalisme dalam mengemban tugas sebagai ASN Kementerian Agama,” tegasnya.
Mantan Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bone ini juga mengungkapkan kesiapan dan komitmen ASN Kementerrian Agama berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupten Bone dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara..
“Tentu kita siap berkolaborasi dengan Pemda kabupaten Bone. Penyuluh kita ada di setiap kecamatan. Sesama abdi negara harus kompak dan saling bekerjasama sehingga kedepan Bone semakin lebih baik,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Tim SDMA Kanwil Kemenag Sulsel, Sopyan Ahmad mengatakan, SK PPPK yang diserahkan berlaku selama 5 tahun, terhitung mulai 31 Maret 2025 sampai dengan 28 Februari 2030 dan dapat diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku.
“Setelah masa kontrak 5 tahun berakhir, dapat diperpanjang sesuai regulasi yang ada. Jadi tidak otomatis bisa diperpanjang, melainkan bergantung pada evaluasi kinerja PPPK, kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” bebernya.
Diketahui, di antara penerima SK PPPK Kemenag Kabupaten Bone, terdapat satu orang yang berusia 58 tahun, yaitu Haisa. Ia telah mengabdi sebagai pramubakti selama 23 tahun di Kementerian Agama Kabupaten Bone. (Ch/AB)