Kakanwil Kemenag Sulsel Buka Bimbingan Manasik Haji Sepanjang Tahun Di Kabupaten Soppeng
Kontributor
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulsel H. Ali Yafid, membuka secara resmi bimbingan manasik jemaah haji sepanjang tahun di Kabupaten Soppeng tahun 2026. Kegiatan ini diinisiasi oleh KBIHU Al- Ifadah dan KBIHU KKB kerjasama dengan Kasi Haji dan Umrah Kemenag Soppeng. Senin, 03/10/2025
Dihadapan ratusan jemaah haji, kakanwil Kemenag Sulsel, menyampaikan subtansi berhaji. Haji ini ada sufistiknya. Memburu makbul dan mabrur, memenuhi syarat dan rukun haji, itu sudah makbul. Mabrur bukan di tanah suci tapi di kampung kita setelah haji. Terwujud dalam perilaku yang baik dan membawa kebermanfaatan. "kehidupan orang berhaji, tujuannya membuat tatanan masyarakat tenang damai. Kehidupan damai di tanah suci, itu saya harap bisa diaplikasikan di tanah air. Bersihkan jiwa kita haji itu sakral. Kalau mau hajinya mabrur perbaiki konsentrasi ibadah, jangan terlalu urus belanja", ujar Ali Yafid.
Untuk itu, menurutnya penting dilaksanakan bimbingan manasik haji, supaya jemaah haji bisa paham dan lebih mandiri dalam beribadah di tanah suci. Selain itu, kakanwil Ali Yafid juga menekankan pentingnya pemahaman nilai-nilai spiritual dan teknis dari setiap rukun dan Sunnah haji agar jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan sesuai aturan tuntunan.
Ali Yafid menjelaskan berbagai aspek fiqih ibadah haji, termasuk tata cara ihram, wukuf di arafah, mabit di Musdalifah dan Mina, lempar jumroh, tawaf Ifadah, sa'i serta larangan-larangan ihram.
Sebelumnya Kakan Kemenag Soppeng H. Afdal, menyampai terkait kegiatan bimbingan manasik haji jemaah haji kabupaten Soppeng. Selain itu, ia menyampaikan peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur mengenai penundaan keberangkatan haji, seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 (yang telah diubah dengan UU nomor 14 Tahun 2025). Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025, seseorang hanya bisa mendaftar lagi setelah jeda waktu minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhirnya" ujar Kakan Kemenag Soppeng.
"Meskipun aturan jeda 18 tahun berlaku bagi jemaah haji reguler dan khusus, tapi bisa melakukan secara mandiri dengan cara umroh, jadi komunikasikan saja sama kasi haji," tutur H. Afdal.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid PHU H. Ikbal Ismail, kasi PHU Kemenag Soppeng Dr. H. Musriadi, ketua KBIHU Al -Ifadah H. Zainuddin Salim, KBIHU KKB, H. Muliadi Siming Bugis, dan para KUA