Daerah

Kanwil Kemenag Sulsel Dorong Majelis Taklim Terdaftar

Foto Kontributor
Muhammad Imran

Kontributor

Rabu, 04 Februari 2026
...

Makassar (Kemenag Makassar)— Ketua Tim Kemitraan Umat dan Hari Besar Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Bakri, menegaskan bahwa seluruh majelis taklim wajib terdaftar dan mengikuti regulasi yang berlaku sebagai bagian dari lembaga pendidikan keagamaan nonformal binaan pemerintah.

Hal tersebut disampaikannya dalam Pelatihan Guru Mengaji Metode As-Shafa yang berlangsung di Aula Balai Diklat Keagamaan Makassar, Rabu (4/2/2026), yang diselenggarakan oleh Pokja Majelis Taklim Kemenag Kota Makassar.

Dalam arahannya, H. Bakri menjelaskan bahwa keberadaan majelis taklim telah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 serta regulasi teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

“Majelis taklim bukan lembaga informal biasa, tetapi lembaga pendidikan keagamaan yang diatur negara. Karena itu harus terdata, terkoordinasi, dan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan metode pembelajaran yang efektif, salah satunya metode As-Shafa, agar para guru mengaji mampu meningkatkan kualitas bacaan Al-Qur’an jamaah secara lebih sistematis dan mudah dipahami.

Menurut H. Bakri, pelatihan ini merupakan langkah awal yang strategis karena Pokja Majelis Taklim Kemenag Kota Makassar menjadi yang pertama di Sulawesi Selatan yang menginisiasi pelatihan metode tersebut secara terstruktur.

“Kita tidak boleh berhenti belajar. Guru mengaji harus terus meningkatkan kapasitasnya agar mampu membimbing anak-anak, orang dewasa, hingga masyarakat luas dengan metode yang tepat,” tambahnya.

Ia berharap, melalui sinergi antara Kanwil Kemenag Sulsel, Kemenag Kota Makassar, dan Pokja Majelis Taklim, pembinaan keagamaan dapat berjalan lebih terarah, profesional, dan berdampak nyata dalam menciptakan masyarakat yang religius, rukun, dan berkarakter.

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default