Kejaksaan Negeri Pinrang Serahkan Enam Sertifikat Tanah Wakaf, Kasi Bimas Islam Kemenag Pinrang Apresiasi Kolaborasi

Kontributor

Maccorawalie, (Kemenag Pinrang) - Suasana khidmat mewarnai peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 yang digelar Kejaksaan Negeri Pinrang, Selasa (02/09/2025). Tidak hanya sekedar upacara peringatan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan agenda penting, yakni penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada enam nazir atau pengelola wakaf di Kabupaten Pinrang.
Penyerahan sertipikat
berlangsung di Kantor Kejari Pinrang dan diserahkan langsung oleh Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Agung Bagus Kade
Kusimantara. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Seksi
Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Pinrang, H. Imran Achmad, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Pinrang, Andi Surya Barata Rivai.
Dalam sambutannya,
Kejari Pinrang menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat wakaf ini merupakan
wujud nyata dari program percepatan pengsertipikatan tanah wakaf yang
digalakkan bersama Kemenag dan BPN.
“Semoga penyerahan hari ini menjadi penyemangat untuk kita melanjutkan
pensertifikatan tanah wakaf lain yang saat ini masih dalam proses,” ungkap
Agung Bagus.
Hal senada
disampaikan Kepala BPN Pinrang, Andi Surya Barata Rivai, yang menekankan
pentingnya kerjasama lintas lembaga untuk mempercepat proses sertipikasi wakaf.
“Kita butuh kerjasama yang solid agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum,
sehingga dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dukungan semua pihak sangat
dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi
Bimas Islam Kemenag Pinrang, H. Imran Achmad, yang hadir mewakili Kepala Kantor
Kemenag Pinrang, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas sinergi yang
dibangun.
“Kami dari Kementerian Agama Kabupaten Pinrang memberikan apresiasi yang tinggi
kepada Kejaksaan Negeri Pinrang dan BPN Pinrang atas peran aktifnya dalam
mendorong percepatan sertipikat tanah wakaf. Ini adalah langkah penting untuk
menjaga dan mengamankan harta agama agar memiliki kepastian hukum,” tutur
Imran.
Lebih lanjut, ia
menegaskan bahwa percepatan sertipikasi
wakaf adalah tugas bersama untuk memastikan aset wakaf tetap terlindungi dan
bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Terima kasih kepada Kejari dan BPN Pinrang atas inisiatifnya. Dengan adanya sertipikat harta wakaf memiliki jaminan hukum dan bisa lebih optimal digunakan
untuk kepentingan umat,” tambahnya.
Adapun
yang menerima sertipikat Tanah Wakah diantaranya: M. Idris Kec. Paleteang,
Sumaing Kec. Batulappa, St. Maryam Kec. Duanpanua, Muhammad Arsyad Kec. Cempa,
Arifuddin Kec. Suppa serta Faharuddin kec. Suppa.
Kegiatan ini
menjadi momentum penting yang tidak hanya memperingati perjalanan panjang
Kejaksaan RI, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga dan
mengelola aset wakaf demi kemaslahatan umat.