Kemenag Dan Dukcapil Luwu Utara Tandatangani MoU Tentang Pelayanan Pernikahan Dan Rujuk
Humas Lutra
Kontributor
Selasa, 11 November 2025
Masamba, 11 November 2025 — Dalam upaya memperkuat sinergi pelayanan publik, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara menandatangani MoU tentang integrasi dokumen kependudukan terkait pelayanan pernikahan dan rujuk, bertempat di Kantor Bupati Luwu Utara.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Luwu Utara, Dr. H. M. Rusydi Hasyim, dan Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Drs. H. Muh. Kasrum, M.Si, disaksikan oleh Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, serta sejumlah pejabat instansi terkait.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Bimas Islam Kemenag Luwu Utara, APRI, dan Disdukcapil yang membahas pentingnya sinkronisasi data kependudukan dengan data layanan pernikahan di KUA.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menegaskan bahwa kerja sama antarinstansi adalah kunci menghadirkan pelayanan publik yang efisien dan terintegrasi.
“Penandatanganan MoU ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Di era sekarang, tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri. Pemerintah berupaya menghadirkan Mal Pelayanan Publik agar seluruh layanan administrasi masyarakat dapat diakses secara mudah dan cepat. Kolaborasi ini menjadi langkah penting menuju layanan publik yang maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Luwu Utara, Dr. H. M. Rusydi Hasyim, menyampaikan harapannya agar kesepakatan ini dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
“Semoga MoU ini benar-benar terejawantahkan di masyarakat. Kami berharap seluruh KUA siap melaksanakan kerja sama ini hingga ke tingkat bawah. Integrasi ini bukan hanya mempermudah, tetapi juga melindungi masyarakat dari hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Drs. H. Muh. Kasrum, M.Si, menegaskan bahwa MoU ini menjadi langkah penting menuju digitalisasi dan integrasi data layanan publik.
“Dengan adanya MoU ini, pencatatan nikah akan tersistem dan terintegrasi. Kolaborasi data antara Dukcapil dan Kemenag akan membuat pelayanan lebih akurat, transparan, dan terpantau. Ini juga bentuk antisipasi terhadap pernikahan yang melanggar ketentuan hukum,” ujarnya.
Usai pertemuan, Kasi Bimas Islam Kemenag Luwu Utara, Drs. H. Sudarmin, menyampaikan bahwa implementasi MoU ini akan langsung diarahkan ke lapangan melalui unit kerja di tingkat KUA.
“Kerja sama ini bukan hanya di atas kertas, tapi akan diwujudkan dalam pelaksanaan nyata di lapangan. Harapannya, tidak ada lagi kendala administrasi yang dihadapi masyarakat, terutama dalam pengurusan dokumen di Dukcapil. Semoga masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan pernikahan dan para penghulu serta Kepala KUA terbantu dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak baru dalam penguatan layanan administrasi kependudukan berbasis kolaborasi antara Kemenag dan Dukcapil Luwu Utara. Kolaborasi ini diharapkan memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan peningkatan akuntabilitas layanan bagi seluruh masyarakat Luwu Utara.
Editor:
Andi Baly
Selasa, 11 November 2025
26x